Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 19/03/2020 08:50 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Perubahan Pola Layanan di Disdukcapil Kota Bekasi

Pelayanan DPMPTSP Kota Bekasi tanpa tatap muka (Foto: ig DPMPTSP Kota Bekasi)
Pelayanan DPMPTSP Kota Bekasi tanpa tatap muka (Foto: ig DPMPTSP Kota Bekasi)
BEKASI, DAKTA.COM - Dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas dan sesuai surat edaran Kemendagri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi merubah pola pelayanan administrasi dokumen kependukan.
 
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Hidayat mengatakan, perubahan pola tersebut dalam mengurangi interaksi langsung dengan masyarakat sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan.
 
"Kita sama-sama ingin menjaga kesehatan. Namun, pelayanan tetap berjalan dengan polanya berbeda," jelas Taufiq kepada Dakta, Kamis (19/3).
 
Ia menjelaskan, seperti pelayanan yang di kecamatan dialihkan di masing-masing kelurahan.
 
"Yang di kecamatan seluruh pelayanan dilayani petugas admin di kelurahan. Ada 56 kelurahan sudah kami tunjuk petugas admin dengan kontak WhatsApp masing - masing," papar Taufiq.
 
Sehingga masyarakat yang ingin mengurus surat dokumen kependudukan cukup WhatsApp dengan menyampaikan permohonan layanannya.
 
"Nanti mereka input dari kelurahan dan hasilnya mereka mengambil di kelurahan. Ini yang ditingkat kecamatan," ujarnya.
 
Hal ini dilakukan, lanjutnya untuk menghindari kontak langsung masyarakat. "Karenakan itu protokolnya (antisipasi penyebaran virus corona)," pungkas Taufiq. 
 
Sementara pola pelayanan di kantor dinas di Jalan Juanda, Bekasi Timur pihaknya telah menyiapkan drop box dengan beberapa layanan.
 
"Nah yang di dinas. Sekarang itu lagi pembukaan Akademi Kepolisian (Akpol) dan itu setiap harinya ada ratusan datang ke dinas. Mereka minta setiap hari jadi," kata Taufiq.
 
Untuk mempermudah pelayanan, pihaknya melakukan sistem drop box. "Kita siapin beberapa kotak drop box sesuai jenis layanan. Hari ini datang, menaruh berkas ke drop box dan mereka langsung pulang," tuturnya.
 
Untuk pengambilan berkasnya, legalisasi diberi batasan yang masuk berkas sebelum pukul 12.00 WIB dapat diambil pukul 14.00-16.00 WIB.
 
"Sedangkan kalau masuk lewat jam 12.00 WIB ngambilnya besok pagi. Jam 08.00-10.00 WIB. Cuman kan masyarakat engga mau tahu. Ditungguin seakan-akan dicuekin atau tidak dilayani," tutupnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2789 Kali
Berita Terkait

0 Comments