Senin, 16/03/2020 14:39 WIB
Hendak Tawuran, Polisi Amankan 13 Pelajar di Kabupaten Bekasi
CIKARANG, DAKTA.COM - Polres Metro Bekasi menangkap sejumlah pelajar sekolah yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Tambun Selatan.
Pelajar tersebut terdiri dari empat sekolah yakni, SMKN 1 Cikarang Selatan, SMK Taruna Bhakti Cikarang Selatan, SMK Abdi Negara Cibarusah, dan SMK Gema Nusantara Cibarusah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan sebanyak 13 orang siswa dari empat sekolah tersebut masing-masing melakukan peranannya, ada yang membawa senjata tajam, dan chatingan janjian untuk tawuran hingga merekam vidio.
Dia menerangkan, tersangka dari empat sekolah dan 13 siswa tersebut berinisial, AF, JRS, MR, A, AWP, AAB, C, AM, AHR, FF, MRA, AAA, MM dari masing-masing pelaku polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 26 senjata tajam, 6 buah HP dan 12 kendaraan sepeda motor.
Untuk tawuran antar pelajar yang terjadi di Serang Cibarusah, Kecamatan Serang Baru tepatnya depan obyek wisata Taman Buaya Indonesia itu berawal dari SMKN 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negara chatingan melalui handphone untuk saling tanding 3 lawan 3
Namun, mereka saling membawa teman sepelajarnya dengan jumlah yang lebih banyak dari SMK Taruna Bhakti Cikarang Selatan dan SMK Gema Nusantara Cibarusah sehingga memicu terjadinya tawuran.
"Pelajar SMKN 1 Cikarang Selatan bergabung dengan SMK Taruna Bhakti, sedangkan pelajar dari SMK Abdi Negara Cibarusah bergabung dengan SMK Gema Nusantara Cibarusah," jelasnya di Cikarang, Senin (16/3).
Sementara, di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, polisi juga menangkap tersangka berinisial FR siswa dari SMP 4 Tambun Selatan yang masih duduk di kelas 7.
Menurut Hendra, penangkapan bermula dari salah satu anggota Polsek Tambun Selatan mendapat informasi bahwa ada sejumlah pelajar yang diduga hendak tawuran di sekitar jalan pengairan Desa Setia Darma.
"Polisi langsung melakukan antisipasi dengan menyisir sepanjang jalan tersebut lalu berhasil mengamankan satu orang pelajar," ungkapnya.
Setelah dilakukan intorgasi polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama teman-temannya menyembunyikan senjata tajam di semak-semak dekat makam dan sepeda motor yang terparkir.
"Pelajar yang diamankan dilakukan pemeriksaan, namun demikian kami tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut," katanya.
Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 KUHP yo pasal 56 KUHP yo 351 KUHP yo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan penjara. **
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments