Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 16/03/2020 10:44 WIB

Komisi I Minta Lembaga Penyiaran Hindari Program Libatkan Audiens

Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid
Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid

JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid meminta seluruh radio dan televisi baik swasta maupun lembaga penyiaran publik agar menghentikan sementara seluruh program tayangan yang melibatkan banyak audiens, menyusul merebaknya virus corna atau Covid-19 di Indonesia.

Seperti program pencarian bakat bidang musik, program talkshow, tayangan tayangan hiburan yang melibatkan banyak penonton. 
 
"Untuk mendukung hal tersebut kami meminta KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) membuat surat edaran kepada seluruh televisi agar tidak melibatkan penonton. Kami ingin seluruh TV di Indonesia menjalankan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing seperti pembatasan pengumpulan massa, 14 hari semenjak tanggal 16 Maret 2020," jelas Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).
 
Pihaknya juga meminta kepada seluruh TV dan radio untuk menayangkan kewajiban Iklan Layanan Masyarakat yang berisi pesan edukatif tentang pandemi Covid19. 
 
Sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan KPI, iklan layanan masyarakat mempunyai porsi minimal 10 persen jam tayang perhari. 
 
"Kami meminta seluruh tv dan radio untuk membantu pemerintah menginformasikan kepada masyarakat mengenai upaya-upaya pencegahan Pandemi Covid19, termasuk imbauan untuk menjaga pergerakan, social distancing," jelasnya.
 
Ia menegaskan seluruh upaya negara dalam menangani virus corona tidak akan maksimal jika tidak didukung oleh seluruh pihak, termasuk yang paling utama media massa baik televisi maupun radio. 
 
Menurutnya, media memiliki tugas ganda, tidak hanya memberitakan apa yang terjadi tetapi juga mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap Covid-19. ** 

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 1534 Kali
Berita Terkait

0 Comments