Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 15/03/2020 10:37 WIB

Waspada Corona, Pemkab Bekasi Liburkan Sekolah Hingga Warga Diminta Berdiam Diri di Rumah

Ilustrasi penanganan pasien corona
Ilustrasi penanganan pasien corona
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi meliburkan TK, SD, SMP, SMA hingga Universitas se-Kab Bekasi pada 16-31 Maret 2020. Hal itu sebagai upaya  mencegah penyebaran virus corona.⁣
"Untuk kegiatan belajar-mengajar terhitung mulai tanggal 16-31 Maret 2020 belajar di rumah," ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam keterangannya, Ahad (15/3).⁣
Meski demikian, Eka tetap memerintahkan kepada kepala sekolah, guru, dan dosen agar tetap diwajibkan hadir ke sekolah agar tetap harus memantau para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah.⁣
Eka juga meminta masyarakat untuk tidak panik, tetapi tetap meningkatkan perilaku hidup yang sehat dengan cara mencuci tangan setelah beraktivitas dan makan makanan yang begizi⁣
Camat hingga Kepala Desa juga diimbau Bupati Bekasi untuk menjaga kondusivitas, dengan cara mengedukasi masyarakat untuk tidak belanja secara berlebihan.⁣
 
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat edaran terkait percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
 
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu, 14 Maret 2020, ada 13 poin imbauan supaya masyarakat maupun aparatur sipil melakukan pencegahan mengenai dampak virus corona.
 
Hal ini sesuai surat keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, tentang percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, mengatakan surat edaran ini sebagai bentuk langkah pemerintah daerah mengantisipasi adanya pendemi Covid-19.
 
Untuk isinya diantaranya, mengimbau supaya membatasi kegiatan kerumunan massa berupa pertunjukan budaya, car free day (CFD), dan sebagainya.
 
Meminta agar aparatur memberikan contoh mengenai pola hidup bersih kepada masyarakat, meminta kepada masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan pencegahan penularan penyakit, selama masa pandemi.
 
Masyarakat juga diimbau untuk berdiam diri di rumah dan bagi masyarakat yang mengalami gejala Covid-19 untuk melaporkan diri ke call center 112.
 
Lalu, meminta agar OPD untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, rumah sakit diminta menyediakan ruang isolasi, menghentikan kegiatan posyandu, seluruh tempat keramaian atau tempat kerja diminta menerapkan standar kesehatan maksimum, seluruh sekolah diliburkan mulai 16-31 Maret, camat diminta mengimbau warganya untuk tidak panik dengan belanja berlebihan, warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta seluruh jajaran diminta menidaklanjuti adanya imbauan ini.
 
"Surat edaran ini dinyatakan berlaku setelah diterbitkan, dan dievaluasi selama 14 hari kedepan," ujarnya.
 
Ia juga meminta agar surat ini menjadi perhatian dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh elemen masyarakat. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2314 Kali
Berita Terkait

0 Comments