Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 13/03/2020 14:20 WIB

Pemutihan IMB Perumahan di Bekasi Segera Dijalankan April 2020

Ilustrasi perumahan
Ilustrasi perumahan
BEKASI, DAKTA.COM - Kasi Penataan Bangunan Distaru Engkos Koswara memastikan program pemutihan IMB perumahan atau rumah tinggal segera dijalankan mulai April 2020 ini, karena ada potensi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliaran rupiah yang dapat digali.
 
"Pemutihan minggu pertama April sesuai Instruksi Walkot yang saat ini sudah keluar tentang pemutihan," ujar Koswara, Jumat (13/3).
 
Pihaknya mengatakan sebenarnya IMB perumahan yang bertanggung jawab mengeluarkan pihak kecamatan. Pemutihan tahap awal akan dilakukan di perumahan-perumahan yang ada di Kota Bekasi.
 
"Kita meneruskan data lama, ada beberapa perumahan yang diidentifikasi belum ada IMB, data yang akan kita gali melalui RT/RW dan dipertajam ke pemilik," ujarnya.
 
Perumahan yang belum memiliki izin IMB lebih dari 10 tahun akan didata oleh petugas pamor yang ada di setiap kelurahan yang bekerjasama dengan pihak RT /RW serta pemilik rumah.
 
"Data yang kita miliki, disinyalir masih ada perumahan yang belum ada IMB," ujarnya.
 
Ia mengaku pihaknya sudah mengantongi daftar perumahan di setiap kecamatan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan, di antaranya di Kecamatan Medan Satria 8 perumahan, Kecamatan Bekasi Barat 32 perumahan, Kecamatan Pondok Melati 35 perumahan, Kecamatan Mustika Jaya 21 perumahan.
 
Lalu, Kecamatan Jatiasih 11 perumahan, Kecamatan Pondok Gede 27 perumahan, Kecamatan Rawalumbu 11 perumahan, Kecamatan Jatisampurna 29 perumahan, Kecamatan Bekasi Timur 4 perumahan, Kecamatan Bekasi Selatan 37 perumahan, Kecamatan Bekasi Utara 10 perumahan, dan Kecamatan Bantargebang 1 perumahan.
 
Koswara mencontohkan jika retribusi IMB dari 226 perumahan digali maka PAD Kota Bekasi bisa menghasilkan miliaran rupiah. 
 
"Kita terbatas tim gambar denah rumah tinggal. Karena kebanyakan ada perluasan rumah tinggal sehingga IMB pada April-Mei 2020 paling lama waktu satu tahun," katanya.
 
Dasar kegiatan ini melalui Perda 4/2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi IMB. Sehingga setiap rumah harus bayar retribusi IMB sebesar Rp500 ribu. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1941 Kali
Berita Terkait

0 Comments