Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 18/08/2015 14:37 WIB

Pencaker Diwajibkan Miliki Sertifikat BLK Kab. Bekasi

Rohim Mintaredja
Rohim Mintaredja

CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan seluruh pencari kerja di Bekasi untuk memiliki sertifikat dari Balai Latihan Kerja agar bisa bersaing dengan pencari kerja dari daerah lain.

Hal itu diungkapkan, wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja, kepada wartawan dakta.com, Selasa (18/8/15).

Dikatakan, gedung Balai Latihan Kerja yang ada di kecamatan Tambun Utara akan difungsikan, dan untuk tahun ini sudah disiapkan anggarannya untuk membeli kebutuhan peralatan Balai Latihan Kerja.


Diharapkan, tahun 2016 para pencari kerja bisa dididik terlebih dahulu di balai latihan kerja sehingga akan mendapat pengetahuan dan keterampilan serta sertifikat agar bisa diterima di perusahaan.

Hal ini menurut Rohim Mintareja, akan menjadi jawaban terhadap perusahaan yang masih meragukan kompetensi warga lokal dimana banyak perusahaan berdalih tidak memperkerjakan warganya akibat rendahnya kompetesi lulusan dari kabupaten bekasi



Rohim menambahkan, anggaran dalam penambahan peralatan di Balai Latihan Kerja tersebut akan diberikan setiap tahun, agar para lulusan dapat dididik terlebih dahulu sebelum memasuki dunia kerja.

Ia juga membantah lulusan asal kabupaten bekasi masih kurang dalam segi kompetensi, karena banyak lulusan yang telah mengerti mengenai pengoprasian komputer.

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 5144 Kali
Berita Terkait

0 Comments