Kamis, 12/03/2020 09:58 WIB
Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MA
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Apa yang menjadi putusan dari MA bersifat final dan mengikat, sehingga semestinya pemerintah tidak lagi mempunyai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut," tegas Hidayat di Jakarta, Kamis (12/3).
Hidayat juga mengatakan sesungguhnya apa yang menjadi putusan Mahkama Agung (MA) juga sejalan dengan hasil rapat antara Kemenkes bersama dengan Komisi IX DPR RI terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Jadi hendaknya pemerintah betul-betul melaksanakan dan menjadi contoh yang terbaik. Jadi kalau ada putusan, ya langsung laksanakan, jangan yang aneh-aneh," tutupnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per tgl 1 Januari 2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Rinciannya, kelas III sebesar Rp25.500/bulan, kelas II sebesar Rp51 ribu/bulan, dan kelas I sebesar Rp80 ribu/bulan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments