Nasional /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 12/03/2020 09:58 WIB

Pemerintah Harus Laksanakan Putusan MA

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah segera melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 
 
"Apa yang menjadi putusan dari MA bersifat final dan mengikat, sehingga semestinya pemerintah tidak lagi mempunyai alasan untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut," tegas Hidayat di Jakarta, Kamis (12/3). 
 
Hidayat juga mengatakan sesungguhnya apa yang menjadi putusan Mahkama Agung (MA) juga sejalan dengan hasil rapat antara Kemenkes bersama dengan Komisi IX DPR RI terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 
 
"Jadi hendaknya pemerintah betul-betul melaksanakan dan menjadi contoh yang terbaik. Jadi kalau ada putusan, ya langsung laksanakan, jangan yang aneh-aneh," tutupnya. 
 
Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019. 
 
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per tgl 1 Januari 2020. Dengan begitu, iuran BPJS Kesehatan kembali kepada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 
 
Rinciannya, kelas III sebesar Rp25.500/bulan, kelas II sebesar Rp51 ribu/bulan, dan kelas I sebesar Rp80 ribu/bulan. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 560 Kali
Berita Terkait

0 Comments