Selasa, 10/03/2020 13:30 WIB
Pemerintah Wajib Hentikan Kenaikan Iuran BPJS sesuai Keputusan MA
JAKARTA, DAKTA.COM - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pasal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dengan keputusan ini, wajib menghentikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini juga.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menanggapi keputusan MA yang menyatakan pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan MA ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) mengajukan judicial review ke MA dan meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, pasal yang dibatalkan itu berisi tentang besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Saya menyambut positif keputusan MA ini. Maka, pemerintah wajib segera menindaklanjuti dengan menghentikan kenaikan iuran BPJS saat ini juga," tegas Mufida dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, pemerintah harus belajar dari peristiwa ini. Jangan menambah beban hidup rakyat dalam situasi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia dan pertumbuhan ekonomi yang melambat saat ini.
Menurut Mufida, setiap kali menemui masyarakat, termasuk di masa reses, banyak keluhan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
"Semua rakyat yang kami temui pada saat reses, menolak kenaikan iuran BPJS. Banyak peserta kelas 1 dan 2 pindah turun ke kelas di bawahnya karena merasa tidak sanggup lagi membayar," tutur Mufida.
Mufida melanjutkan, pengecekan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dilakukan pengelola BPJS juga banyak yang tidak tepat sasaran.
"Sejumlah warga miskin malah terhapus dari data PBI, sementara sejumlah warga mampu malah masuk," tambahnya.
Menurut Mufida, di tengah merabaknya Covid-19 dan juga DBD, pemerintah seharusnya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS.
"Bidang kesehatan Indonesia sedang menghadapi ujian berat dengan adanya wabah Covid-19 dan meningkatnya pasien DBD. Karenanya harus lebih serius menangani dua penyakit tersebut sekaligus," pungkas Mufida. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments