Senin, 09/03/2020 09:26 WIB
Nelayan Natuna Akhirnya Sepakat Nelayan Pantura Boleh Melaut
NATUNA, DAKTA.COM - Para Nelayan Natuna, Kepulauan Riau akhirnya sepakat dan mendukung keputusan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, terkait pembagian wilayah penangkapan ikan dimana nelayan Pantura hanya boleh menangkap di atas 50 mil laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Kesepakatan ini tercapai setelah Kepala Bakamla mengadakan tatap muka dan dialog dengan sekitar 250 nelayan Natuna di aula Sentra Kelautan Perikanan Terpadu, di dermaga Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (7/3) kemarin.
Menurut Kepala Bakamla, kehadiran kapal-kapal nelayan asal Pantai Utara (Pantura) Jawa diharapkan dapat memantik semangat masyarakat Natuna untuk mengoptimalkan sumber daya perikanan di laut Natuna Utara.
"Kegiatan ini juga dapat menekan potensi pencurian ikan oleh nelayan asing," tegasnya dalam keterangannya, Senin (9/3).
Ia mengaku Bakamla telah mengoordinir 13 kementerian dan lembaga untuk membantu 30 kapal 100 GT ke atas asal Pantura agar memanfaatkan ikan di sana.
"Ke depan kami berharap nelayan asli Natuna tetap melanjutkan aktivitas melaut, dan langkah ini untuk memastikan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan nelayan asing," katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Bakamla menjamin pihaknya akan menindak tegas nelayan asal Pantura bila melanggar ketentuan itu.
"Tentu kita akan evaluasi, namun apabila ada pelanggaran akan kita tindak tegas," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, penggunaan jaring cantrang yang sempat menjadi isu dari penolakan oleh nelayan Natuna, dipastikan tidak merusak terumbu karang.
"Jaring mereka sudah diperiksa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya boleh menggunakan dengan jarak 30 meter dari dasar laut," jelasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments