Nasional /
Follow daktacom Like Like
Senin, 09/03/2020 09:26 WIB

Nelayan Natuna Akhirnya Sepakat Nelayan Pantura Boleh Melaut

Bakamla berdialog dengan nelayan Natuna terkait pembagian wilayah melaut dengan nelayan Pantura
Bakamla berdialog dengan nelayan Natuna terkait pembagian wilayah melaut dengan nelayan Pantura
NATUNA, DAKTA.COM - Para Nelayan Natuna, Kepulauan Riau akhirnya sepakat dan mendukung keputusan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya TNI Aan Kurnia, terkait pembagian wilayah penangkapan ikan dimana nelayan Pantura hanya boleh menangkap di atas 50 mil laut di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). 
 
Kesepakatan ini tercapai setelah Kepala Bakamla mengadakan tatap muka dan dialog dengan sekitar 250 nelayan Natuna di aula Sentra Kelautan Perikanan Terpadu, di dermaga Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (7/3) kemarin.
 
Menurut Kepala Bakamla, kehadiran kapal-kapal nelayan asal Pantai Utara  (Pantura) Jawa diharapkan dapat memantik semangat masyarakat Natuna untuk mengoptimalkan sumber daya perikanan di laut Natuna Utara. 
 
"Kegiatan ini juga dapat menekan potensi pencurian ikan oleh nelayan asing," tegasnya dalam keterangannya, Senin (9/3).
 
Ia mengaku Bakamla telah mengoordinir 13 kementerian dan lembaga untuk membantu 30 kapal 100 GT ke atas asal Pantura agar memanfaatkan ikan di sana. 
 
"Ke depan kami berharap nelayan asli Natuna tetap melanjutkan aktivitas melaut, dan langkah ini untuk memastikan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, bukan nelayan asing," katanya.
 
Dengan adanya kesepakatan ini, Kepala Bakamla menjamin pihaknya akan menindak tegas nelayan asal Pantura bila melanggar ketentuan itu. 
 
"Tentu kita akan evaluasi, namun apabila ada pelanggaran akan kita tindak tegas," ucapnya.
 
Selain itu, ia juga mengatakan, penggunaan jaring cantrang yang sempat menjadi isu dari penolakan oleh nelayan Natuna, dipastikan tidak merusak terumbu karang. 
 
"Jaring mereka sudah diperiksa pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan, hanya boleh menggunakan dengan jarak 30 meter dari dasar laut," jelasnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 638 Kali
Berita Terkait

0 Comments