Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 08/03/2020 10:51 WIB

Pemerintah Diminta Kaji Kembali RUU Omnibus Law, Libatkan Pekerja

Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
CIKARANG, DAKTA.COM - Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) meminta pemerintah mengkaji pembahasan RUU Omnibus Law, karena banyak berdampak pada hubungan industrialis.
 
Ketua ASPHRI, Yosminaldi mengatakan dalam menciptakan aturan perlu adanya keikutsertaan kepentingan di dalamnya dalam hal ini adalah pekerja dan pengusaha.
 
"Kabarnya, pekerja tidak dilibatkan, hanya pengusaha saja yang dilibatkan dalam penyusunan Omnibus Law dan terkesan tertutup, oleh karena itu wajar jika pekerja menolak, dan jangan salahkan mereka jika mereka melakukan unjuk rasa karena itu merupakan senjatanya," tegasnya di Cikarang, Ahad (8/3).
 
Ia berharap pemerintah mau membuka komunikasi dengan serikat pekerja dalam membahas aturan itu termasuk kalangan praktisi HR yang mengerti mengenai mengelola sumber daya di perusahaan.
 
Yos menambahkan, untuk kedepannya dibutuhkan musyawarah dalam menghasilkan aturan, apalagi sudah ada nilai-nilai yang terkandung dalam hubungan industrial Pancasila sehingga hal itu harus dibangkitkan kembali. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3332 Kali
Berita Terkait

0 Comments