Sabtu, 07/03/2020 12:59 WIB
ASN dan Non ASN Kota Bekasi Tidak Ikut Sparko, Ini Hukumannya
BEKASI, DAKTA.COM - Senam Spartan Komando (Sparko) yang menjadi olahraga rutin setiap hari Selasa dan Jumat pagi yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pemerintah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beserta Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawaty saat usai Sparko membuat Rapat Koordinasi dengan para pejabat Esselon II, III, Camat dan Lurah.
Kehadiran Senam Sparko yang juga di gabung oleh para anggota Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi juga yang seharusnya di ikuti full oleh pegawai Pemerintah Kota Bekasi, akan tetapi pada hari ini, Wali Kota Bekasi melihat pengenduran minat senam sparko di Stadion Patriot Chandrabaga.
Saat rapat koordinasi wilayah dan kedinasan, Wali Kota menegaskan kepada seluruh Kepala OPD untuk melibatkan para pegawainya yang bekerja di dinas ataupun wilayah untuk rutin ikuti kegiatan senam sparko, dengan menegaskan untuk membuat Surat Perintah kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi hadir dan wajib pada Hari Selasa dan Jumat untuk mengikuti olahraga.
"Bukan untuk kita atau menunaikan kewajiban dengan tanda tangan absen kehadiran, tapi jika mereka pada ikuti gerakannya pasti raga mereka juga ikut enak tidak gampang sakit" ujar Wali Kota.
Wali Kota melanjutkan arahannya dengan menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk membuat Instruksi Wali Kota Bekasi untuk menegaskan tunda pangkat 1 tahun kedepan bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara jika tidak mengikuti senam sparko sebanyak 3 kali selama 1 bulan, dan juga kepada tenaga Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Bekasi jika tidak mengikuti senam sparko sebanyak 3 kali dalam 1 bulan bisa diberhentikan sepihak karena ia tidak mengikuti aturan yang dibuat.
Jika berhalangan karena sakit, sertakan surat dokter yang dibuat, ini adalah suatu aturan yang dibuat oleh BKPPD Kota Bekasi yang harus diikuti oleh pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
"Saya sama mas tri pun sepakat, jika tetap melanggar saya serahkan ke BKPPD agar mereka mengikuti aturan yang kita buat, Segera infokan kepada pegawainya untuk Kepala OPD, Sekretaris OPD, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah untuk ikuti aturan yang dibuat kepada pegawainya." tegas Rahmat Effendi.
Reporter | : | |
Editor | : | Dakta Administrator |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments