Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/03/2020 16:05 WIB

DPRD Kota Bekasi Bahas Perda Drainase yang Terintegrasi

Ilustrasi drainase
Ilustrasi drainase
BEKASI, DAKTA.COM - Anggota Pansus Perda Drainase Syaifudaulah mengatakan ada 12 muatan yang tertuang dalam perda untuk mengatur drainase di Kota Bekasi diantaranya penyusunan rencana induk drainase Kota Bekasi yang bersifat terintegritas.
 
H.M.Saifuddaulah menyampaikan, dalam perda itu juga akan menekankan  normalisasi untuk pengembalian lebar kali yang besar atau kecil dan mengembalikan daerah-daerah resapan air dengan pembangunan polder dan juga pembuatan sumur-sumur resapan di wilayah lingkungan perumahan dan pemukiman.
 
"Sistem drainase harus bersifat intergal dan tidak parsial sehingga perlu adanya koordinasi antar wilayah," ujarnya.
 
Menurutnya, dalam pelaksanaan normalilasi harus lebih mendahulukan dan memperhatikan yang hilir terlebih dahulu agar pembangunan polder-polder air dapat berfungsi secara efektif dan maksimal.
 
"Artinya penyelesaian masalah drainase harus menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari hulu ke hilir dan juga melibatkan antar wilayah baik dalam satu kota maupun antar kota dan kabupaten bahkan antar Provinsi mengingat Kota betasi berbatasan dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah hilirnya sedangkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi serta Kota Depok yang merupakan daerah hulunya. Sementara Kota Bekasi merupakan daerah lintasan aliran air yang menghubungkan Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok dengan DKI Jakarta," jelasnya.
 
Disisi lain, pembahansan perda ini juga perlu melibatkan peran serta masyarakat dan instansi swasta dalam pemeliharan dan pengendalian drainase serta resapan Air termasuk dalam pembuatan tandon air dan sumur resapan. 
 
Pentingnya penegakkan hukum yang tegas dalam tata ruang kota dan pelaksanaan rencana induk drainase Kota Bekasi sehingga perda ini akan dapat berjalan secara efektif sehingga apa yang menjadi permasalahn Kota Bekasi dalam menangani banjir dapat bisa diatasi dengan baik.
 
"Perlu larangan tegas terhadap pembangunan yang merusak pada sistem drainase kota, pembangunan di atas kali atau melebihi batas sepadan sungai. Kemudian, kewajiban pemda dan pihak swasta terhadap pemeliharaan drainase kota," tutupnya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1660 Kali
Berita Terkait

0 Comments