Remisi Rusli Zainal Belum Dikabulkan Menkumham
PEKANBARU_DAKTACOM: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, Provinsi Riau, mengatakan usulan remisi mantan Gubernur Riau, terpidana Rusli Zainal, terkait peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-70 belum dikabulkan oleh Kemenkumham.
"Mantan Gubernur Riau remisinya diajukan tetapi sampai sekarang belum ada," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau Ferdinand Siagian, di Pekanbaru, Senin, usai penyerahan remisi bagi warga binaan Lapas Pekanbaru kelas II A.
Namun demikian, Ferdinand berjanji jika memang ada persetujuan remisi. Baru dari Kemenkumham, selain yang sudah diumumkan sempena HUT RI ke-70 saat ini. Termasuk atas nama mantan Gubri Rusli Zainal, pihaknya akan menyampaikan ke perss.
Karena Ferdinand menjelaskan, menurut Kemenkumham remisi adalah hak setiap terpidana. Hanya harus memenuhi syarat yang diatur.
"Warga binaan memiliki hak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik dan memenuhi syarat itu wajib," ujarnya.
Sehingga menurut dia, tidak ada alasan bagi warga binaan mana saja boleh mengusulkan remisi termasuk mantan Gubri Rusli Zainal tersangkut kasus PON ini.
Hanya saja semua penilaian dan pemutusan diterima atau belum itu sepenuhnya hak Kemenkumham.
Ia menambahkan untuk peringatan kemerdekaan RI tahun ini jumlah narapidana yang memperoleh remisi di Provinsi Riau mencapai 3.601 warga binaan. Asal Lapas kelas II A Pekanbaru ada 1.166, sebanyak 16 diantaranya bebas, Lapas anak 126 yang terima remisi, 10 diantaranya bebas
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Rusli Zainal 14 tahun penjara.
Rusli dijerat dengan tiga kasus korupsi sekaligus, yakni korupsi kehutanan satu kasus dan dua korupsi PON Riau. Jaksa KPK sendiri sebelumnya menuntut Gubernur Riau dua periode ini dengan tuntutan 17 tahun penjara.
Reporter | : | |
Editor | : | |
Sumber | : | Republika Online |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments