Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/03/2020 14:57 WIB

DP3A Kota Bekasi Gaungkan 'Kampanye Akhiri Pernikahan Anak'

DP3A bersama TP PKK Kota Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Anak
DP3A bersama TP PKK Kota Bekasi Kampanyekan Akhiri Pernikahan Anak
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama TP PKK Kota Bekasi mengampanyekan untuk mengakhiri pernikahan pada anak.
 
Kampanye ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama TP PKK serta lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan anak dan bersama-sama mendorong revisi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
 
Langkah progresif bersama-sama dilakukan pasca disahkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
 
Melalui kegiatan Kampanye Akhiri Pernikahan Anak ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dan lembaga masyarakat, mitra kerja, dan organisasi masyarakat untuk dapat bersama-sama memperkuat pencegahan perkawinan anak.
 
"Tentunya saya sangat mengapresiasi. Jangan sampai rusak cita-cita anak dengan memaksa ia menikah saat belum cukup umur. Harus adanya pemahaman tentang pernikahan," kata Ketua TP PKK Kota Bekasi, Gunarti Rahmat Effendi, Jumat (6/3)
 
Gunarti mengatakan, pernikahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan tapi harus sesuai dengan prosedurnya. Seperti tidak cepat tapi tidak lama, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua.
 
Sementara, Kepala DP3A Kota Bekasi, Riswanti menuturkan, perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA). Salah satunya adalah hak atas pendidikan.
 
"Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek mental dan kesiapan ekonomi," tutur Riswanti.
 
Diketahui, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak. Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. **
 
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2001 Kali
Berita Terkait

0 Comments