Jum'at, 06/03/2020 14:57 WIB
DP3A Kota Bekasi Gaungkan 'Kampanye Akhiri Pernikahan Anak'
BEKASI, DAKTA.COM - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bersama TP PKK Kota Bekasi mengampanyekan untuk mengakhiri pernikahan pada anak.
Kampanye ini merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama TP PKK serta lembaga masyarakat untuk mencegah perkawinan anak dan bersama-sama mendorong revisi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terutama pasal yang mengatur batas usia perkawinan.
Langkah progresif bersama-sama dilakukan pasca disahkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dimana batas usia perkawinan diubah menjadi usia 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Melalui kegiatan Kampanye Akhiri Pernikahan Anak ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dan lembaga masyarakat, mitra kerja, dan organisasi masyarakat untuk dapat bersama-sama memperkuat pencegahan perkawinan anak.
"Tentunya saya sangat mengapresiasi. Jangan sampai rusak cita-cita anak dengan memaksa ia menikah saat belum cukup umur. Harus adanya pemahaman tentang pernikahan," kata Ketua TP PKK Kota Bekasi, Gunarti Rahmat Effendi, Jumat (6/3)
Gunarti mengatakan, pernikahan merupakan hal yang wajib dilaksanakan tapi harus sesuai dengan prosedurnya. Seperti tidak cepat tapi tidak lama, tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua.
Sementara, Kepala DP3A Kota Bekasi, Riswanti menuturkan, perkawinan anak melanggar sejumlah hak asasi yang dijamin oleh Konvensi Hak Anak (KHA). Salah satunya adalah hak atas pendidikan.
"Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, usia layak menikah adalah di atas 18 tahun. Hal tersebut mempertimbangkan aspek psikologis, aspek kesehatan, aspek mental dan kesiapan ekonomi," tutur Riswanti.
Diketahui, perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak anak. Khususnya hak untuk menikmati kualitas hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk tumbuh dan berkembang sesuai usianya. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments