Jum'at, 06/03/2020 11:24 WIB
Masker Ilegal Tidak Bisa Dijual Kembali
JAKARTA, DAKTA.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa masker ilegal tidak bisa diperjualbelikan kembali untuk mengisi kekosongan stok.
Yusri menjelaskan bahwa masker ilegal yang telah mereka sita sama sekali tidak memenuhi standar sehingga tidak mempunyai manfaat sama sekali.
"Masker ilegal tidak bisa (dijual), itu memang dibuat bentuknya hanya seperti masker, tetapi tidak ada sama sekali standarnya. Masker itu kan harus ada lapisan untuk menyaring virus, ini tidak ada," jelas Yusri di Jakarta, Jumat (6/3).
Yusri mengemukakan, masker ilegal ini memang dibuat hanya untuk memanfaatkan momentum ketika terjadi kepanikan masyarakat karena stok yang kosong di tengah wabah virus corona.
"Enggak mungkin kita serahkan kepada masyarakat, sekarang kalau kita lihat maskernya itu bisanya dipakai untuk menahan debu saja tapi tidak untuk menahan virus, manfaatnya tidak ada," imbuhnya.
Aparat kepolisian setidaknya sudah mengungkap sebanyak 12 kasus penimbunan masker dan cairan pembersih tangan (antiseptik) di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
Hal ini terkait dengan adanya wabah virus corona yang terjadi di Indonesia sejak hari Senin (2/3) lalu, sehingga masyarakat mencari masker dalam rangka mencegah penularan virus tersebut. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments