Jum'at, 06/03/2020 08:50 WIB
AILA: RUU KK Penting Cegah Ancaman Kerentanan Keluarga
JAKARTA, DAKTA.COM - Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mendukung upaya penyusunan RUU Ketahanan Keluarga (RUU KK) yang diinisiasi oleh sejumlah aleg di DPR dari F PKS, F PAN, dan F Gerindra sebagai bentuk kepedulian wakil rakyat terhadap isu ketahanan keluarga yang saat ini menjadi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Ketua AILA Indonesia Rita Soebagio menyampaikan, RUU KK itu penting karena keluarga sebagai satu entitas kenyataannya tidak akan pernah luput dari ancaman kerentanan (family vulnerability) baik yang berasal dari dalam maupun luar lingkungan keluarga itu sendiri, jika itu dibiarkan akan menimbulkan potensi kerusakan (potential damage) bagi suatu bangsa.
Meski begitu, ia mengingatkan agar dalam proses penyempurnaan naskah RUU KK, DPR dapat melibatkan para ahli dan berbagai elemen masyarakat yang memiliki komitmen tinggi untuk mempertahankan konsep keluarga beradab sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang berketuhanan.
"Saat ini di Indonesia telah muncul gerakan yang ingin mengubah nilai-nilai keluarga Indonesia dan mengenalkan keberagaman bentuk keluarga yang tidak terikat moral serta agama, bahkan mengakui status keluarga homoseksual dan jenis-jenis penyimpangan lainnya. Padahal UU No 52 pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa salah satu ciri keluarga berkualitas adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa," jelasnya dalam keterang tulisnya kepada Dakta, Jumat (6/3).
Di sisi lain, ia mengaku sangat prihatin dengan adanya kampanye penolakan dan pihak-pihak yang bersikap reaktif dalam menyikapi RUU KK tanpa didahului dengan proses advokasi secara bertahap dan profesional. Padahal pembahasan RUU KK ini masih pada tahap awal sehingga tentunya masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu disempurnakan melalui masukan konstruktif kepada pihak pengusul.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap apriori namun tetap kritis dan bijaksana dalam mengawal proses penyusunan hingga pengesahan RUU KK ini demi lahirnya sebuah undang-undang yang mempunyai legitimasi baik secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, sebagai kebijakan publik berbasis keluarga," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada prinsipnya konsep ketahanan keluarga bukan sesuatu yang asing dalam peraturan perudang-undangan di Indonesia.
Karena telah diatur baik di tingkat undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan menteri, antara lain, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Lalu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana. Dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga.
Demikian pula dalam dalam sejumlah Peraturan Daerah seperti Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Perda Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2018, dan lainnya.
"Meski konsep ketahanan keluarga telah dicantumkan dengan jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut, sejauh ini belum ada satu kebijakan hukum yang berlaku secara nasional yang dapat menjadi payung hukum dalam mengembangkan program ketahanan keluarga di Indonesia, Oleh karena itu, AILA mendukung upaya penyusunan RUU KK ini," pungkasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments