Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 06/03/2020 12:02 WIB

Pemerintah Tak Naikan Tarif Listrik Sampai Juni Karena Corona

Gardu Listrik
Gardu Listrik
JAKARTA, DAKTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada penyesuaian tarif tenaga listrik sampai Juni 2020 nanti.
 
Artinya tarif listrik ditetapkan sama dengan tarif tenaga listrik sebelumnya.
 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian Indonesia yang tidak menentu akibat isu wabah virus corona.
 
"Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan," ujar Rida dilansir dari setkab.go.id, Jumat (6/3).
 
Rida menyebut, penetapan tarif tenaga listrik ini, adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu corona yang membuat harga sumber energi turun.
 
"Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan," katanya.
 
Rida juga mengatakan, ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.
 
"Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya" jelas Rida.
 
Penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero). Namun Rida memastikan pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.
 
"Mereka dapat dalam bentuk subsidi yang dibayar perbulan dan ada mekanisme kompensasi yang diatur PMK (Peraturan Menteri Keuangan) dan dihitung setelah ada audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tandasnya.
 
Diumumkannya tarif tenaga listrik sebulan sebelum masa berlaku ini merupakan bagian dari usaha meningkatkan indeks Ease of Doing Business (indeks kemudahan berusaha). Hal ini juga menjadi bagian transparansi kepada publik.
 
"Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan," Pungkas Rida. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1972 Kali
Berita Terkait

0 Comments