Opini /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/03/2020 11:56 WIB

Menanti Hadirnya Negara dalam Menjaga Ketahanan Keluarga

Ilustrasi ketahanan keluarga
Ilustrasi ketahanan keluarga

DAKTA.COM - Oleh: Irma Sari Rahayu, S.Pi (Pemerhati Perempuan dan Generasi, Narasumber WAG Mommies Diary)

 

Pro kontra terhadap Rancangan Undang-undang (RUU)  Ketahanan Keluarga masih memanas. RUU yang digagas oleh lima anggota parlemen, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera, Sodik Mudjahid dari Gerindra, Endang Maria Astuti dari Golkar, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional hadir di tengah-tengah keseresahan akan krisis keluarga yang melanda Tanah Air.

 

Draf RUU Ketahanan Keluarga mendefinisikan krisis keluarga sebagai suatu kondisi tidak stabil, tidak terarah, dan dianggap membahayakan karena dapat membawa perubahan negatif pada keluarga. Krisis keluarga disebut dapat terjadi karena masalah ekonomi, tuntutan pekerjaan, perceraian, penyakit kronis, kematian anggota keluarga, dan penyimpangan seksual. Menurut Ledia Hanifa dari Fraksi PKS, RUU Ketahanan Keluarga menjaga hubungan ikatan keluarga sedarah dan menjaga kejelasan asal-usul keturunan sesuai dengan nilai norma-norma agama (Tempo.co/20/2/2020).

 

Draf RUU Ketahanan Keluarga sontak menuai kritikan dan penolakan dari banyak pihak. Dasar dari penolakan terhadap RUU tersebut karena dianggap terlalu menyentuh ranah privat rumah tangga dan melawan arah pengarusutamaan gender.

 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah menganggap pasal 25 ayat (3) bahwa tugas istri adalah "wajib mengurus rumah tangga sebaik-baiknya" adalah bias gender, seolah ranah perempuan hanyalah masalah domestik rumah tangga, sementara kepala rumah tangga menjadi kewajiban laki-laki. Hal senada juga dilontarkan oleh aktivis perempuan, Tunggal Pawestri yang menganggap peran domestikasi perempuan adalah konsep yang sudah usang dan absurd (Vivanews.com/20/2/2020).

 

Pawestri menambahkan, tidak setuju jika perilaku LGBT dianggap sebagai penyimpangan seksual, melainkan salah satu orientasi seksual. Bahkan, jika terjadi penyimpangan seksual yang dilakukan suami istri dan dianggap sebagai fantasi seksual yang menyenangkan, maka tidak serta merta dapat dilaporkan.

 

Perbedaan Cara Pandang

 

Munculnya penolakan terhadap RUU Ketahanan Keluarga adalah hal yang wajar di dalam pemerintahan yang menganut sistem demokrasi sekular. Kondisi ini berasal dari perbedaan cara pandang yang mendasar tentang peran negara dalam mengurus kehidupan rakyat.

 

Dalam sistem pemerintahan demokrasi negara hanya berperan sebagai regulator atau pembuat kebijakan saja. Sekulerisme juga telah menempatkan ajaran agama hanya ada pada ranah privat saja. Tak ada ruang ketika sudah berada dalam tata kenegaraan. Jika menyangkut urusan manusia, maka hukum manusia yang punya kuasa.

 

Sekulerisme pun telah memandulkan peran negara dalam menangani wilayah privat individu-individu rakyat. Terlebih lagi para liberalis pun tak akan rela jika kebebasan memuaskan syahwat mereka harus pula diatur negara. Tak heran, jika akhirnya urusan ketahanan keluarga dianggap bukan tanggungjawab negara. 

 

Peran Negara dalam Ketahanan Keluarga

 

Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin memiliki aturan yang jelas dan tegas serta menyeluruh dalam menjaga ketahanan keluarga. Tidak hanya memberi solusi bagi individu, tetapi keterlibatan negara sebagai penanggungjawab diterapkannya aturan sangat dibutuhkan.

 

Allah SWT telah meletakkan kewajiban bekerja mencari nafkah di pundak laki-laki (suami) bukan kepada perempuan (istri). Sebagaimana firman Allah SWT "Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu" (QS Al Baqarah [2]:223).

 

Bekerjanya seorang perempuan adalah sebuah kemubahan (boleh). Jika suami tidak mampu lagi memberikan nafkah kepada keluarga (sakit, lemah, cacat atau bahkan meninggal), maka kewajiban tersebut berpindah kepada wali (ayah, kakek, saudara laki-laki) dari istri.

 

Negara berhak untuk memaksa jika wali enggan memberikan nafkah padahal mereka mampu. Jika seorang perempuan sudah tidak memiliki wali atau kondisi ekonomi wali tidak mampu untuk menafkahi, maka kewajiban tersebut beralih kepada negara, melalui dana baitul maal.

 

Islam mewajibkan terpisahnya tempat tidur anak-anak. Rasulullah saw bersabda: "Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika usia mereka tujuh tahun; pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun; dan pisahkan mereka di tempat tidur.”(HR Abu Dawud).

 

Perintah memisahkan tempat tidur anak adalah salah satu upaya pencegahan incest. Perintah ini tidak bisa terhapus karena alasan kemiskinan atau kondisi rumah yang tidak memadai. Negara harus hadir memberikan solusi dengan menyediakan rumah yang layak, sehat, dan memiliki cukup kamar untuk pelaksanaan kewajiban tersebut.

 

Caranya bisa dengan memberikan KPR ringan tanpa bunga agar masyarakat bisa memiliki rumah layak huni. Negara juga harus menutup konten-konten pornografi dan pornografi yang bisa terakses oleh anak di dalam kamarnya.

 

Peran negara juga harus hadir dalam kasus-kasus penyimpangan seksual seperti LGBT atau kelainan dalam hubungan suami istri. Sanksi tegas harus dilaksanakan sebagai tindakan pencegahan sekaligus memberikan efek jera bagi pelakunya.

 

Ketahanan keluarga hanya dapat terealisasi sempurna jika negara  hadir untuk menjaganya melalui seperangkat aturan yang menyeluruh. Aturan tersebut mustahil dapat diterapkan di dalam negara penganut demokrasi. Ketahanan keluarga hanya dapat terwujud secara paripurna jika aturan-aturan Islam dijadikan landasan hidup bernegara, melalui sistem yang diridhoi oleh Allah SWT. **

Editor :
Sumber : Irma Sari Rahayu, S.Pi
- Dilihat 3013 Kali
Berita Terkait

0 Comments