Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 05/03/2020 10:56 WIB

Ahmad Syaikhu Sebut UU SDA Hasil Revisi Lebih Protektif

Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu menyosialisasikan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu menyosialisasikan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu menyosialisasikan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Politisi PKS itu memaparkan isi undang-undang tersebut, kepada 6 Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan jajarannya.
 
Dalam penjelasannya, Syaikhu menyatakan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2019 merupakan revisi dari UU Nomor 7 Tahun 2004. Revisi dilakukan, salah satunya karena UU lama berwajah liberal yang memungkinkan dikuasainya sumber daya air oleh pihak asing. 
 
"UU yang baru ini protektif. Tidak lagi liberal. Tapi justru melindungi potensi sumber daya air kita dari penguasaan orang asing," ungkap Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (5/3).
 
Mantan Wakil Wali Kota Bekasi itu juga menjelaskan bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang penting. Setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan setiap harinya tidak terlepas dari peranan 
 
Karena itu, negara perlu mengatur objek strategis tersebut agar dikelola dengan baik. Negara hadir melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi landasan pengelolaan air.
 
"Air merupakan objek strategis dan vital. Karena itu negara harus hadir mengelola melalui peraturan perundang-undangan," kata Syaikhu.
 
Untuk itu, Syaikhu mengajak semua pemangku kebijakan bersama-sama memajukan Karawang dengan memaksimalkan potensi sumber daya air.
 
"Mari kita bersama-sama memajukan Karawang. Saya di legislatifnya, dan bapak ibu di eksekutifnya," ajak Syaikhu yang duduk di Komisi V DPR RI. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1867 Kali
Berita Terkait

0 Comments