Kamis, 05/03/2020 13:37 WIB
Pemkot Bekasi Larang Pedagang Timbun Sembako dan Masker
BEKASI, DAKTA.COM - Berkenaan dengan merebaknya virus corona di dunia dan Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi melarang pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern, ritel, dan pedagang se-Kota Bekasi untuk menimbun sembako dan masker.
Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan larangan menimbun sembako dan masker itu agar tidak mengalami kelangkaan.
Larangan ini sesuai surat edaran dan ditandatangani Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati dengan Nomor 510/1727/Disdagperin tentang larangan penimbunan sembako dan masker yang dikeluarkan pada Rabu, 4 Maret 2020.
Sajekti mengatakan pengawasan akan dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi ke lokasi usaha sembako dan masker. Apabila pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker bisa dikenai pidana penjara.
"Isi edaran juga menyebutkan pelanggaran terhadap pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan bisa dikenai pidana penjara dan atau denda uang. Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," kata Sajekti saat dikonfirmasi Radio Dakta, Kamis (5/3).
Sajekti kemudian menyebutkan isi surat edaran. Pertama, agar masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.
Kedua, membantu pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat.
Ketiga, berdasarkan pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktek menimbun barang kebutuhan pokok (Sembako) dan masker serta Hand Sanitizer.
Poin kempat, pelanggaran poin tiga akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000 (Lima Puluh Miliyar Rupiah). **
Reporter | : | |
Editor | : |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments