Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 03/03/2020 11:48 WIB

Program Triple Untung, Warga Jabar Bebas Denda Pajak Bermotor

Bincang Publik mengenai sosialisasi program Triple Untung
Bincang Publik mengenai sosialisasi program Triple Untung
BEKASI, DAKTA.COM - Ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat, yakni Pemprov Jabar memberikan keringanan untuk pembiayaan pajak oleh Wajib Pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraannya.
 
Melalui program Triple Untung yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini bertujuan agar masyarakat bisa tertib dalam administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
 
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Bekasi, Iwa Sudrajat mengatakan, program ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020 yang berlangsung mulai 2 Maret sampai 30 April 2020. 
 
Manfaat dari Triple Untung ini adalah masyarakat bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, masyarakat juga bebas tarif progresif pokok tunggakan.
 
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, khususnya bagi mereka yang terlambat bayar pajak, karena dibebaskan denda tahun-tahun sebelumnya," katanya dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Selasa (3/3).
 
Ia menjelaskan, program Triple Untung ini berlaku bagi Wajib Pajak yang tinggal di Jawa Barat.
 
Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.
 
Apalagi pembayaran pajak kendaraan bermotor semakin mudah, bisa melalui aplikasi SAMBARA dengan mengunduhnya di Play Store smartphone Anda. 
 
Dalam Bincang Publik di Radio Dakta ini juga hadir Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bekasi, Immanuel Marpaung dan Subdit Regident Polda Metro Jaya, Bripka Eko Lastigo. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1601 Kali
Berita Terkait

0 Comments