Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 02/03/2020 14:16 WIB

Sepanjang 2019, 1.969 Warga Binaan di Lapas Cikarang Dapat Remisi

Ilustrasi Lapas
Ilustrasi Lapas
CIKARANG, DAKTA.COM - Sebanyak 1.969 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang mendapatkan remisi di sepanjang tahun 2019. Sebanyak 34 warga di antaranya langsung menghirup udara bebas.
 
Pemberian remisi dibagi dalam dua jenis, yakni remisi umum yang dibagikan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oeh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan.
 
Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. 
 
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis," katanya.
 
Remisi menjadi salah satu program yang kini ditekankan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain sebagai apresiasi, pemberian remisi pun dinilai sebagai salah satu solusi pengurangan beban narapidana di Lapas. 
 
Menurutnya, remisi tetap diberikan melalui prosedur yang berlaku, salah satunya Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
 
"Untuk warga binaan yang diberikan remisi itu pada peringatan hari kemerdekaan, remisi diberikan kepada 974 warga binaan dan 24 warga binaan lainnya yang langsung bebas setelah masa hukumannya dikurangi," jelasnya.
 
Kemudian remisi khusus diberikan pada tiga hari besar keagamaan. Sebanyak 909 warga binaan pemeluk agama Islam memperoleh remisi pada Idul Fitri. Sebanyak delapan warga binaan lainnya langsung bebas.
 
Selanjutnya 48 warga binaan pemeluk Kristen memeroleh remisi pada perayaan Natal. Sebanyak dua warga binaan langsung bebas. Lalu empat warga binaan beragama Budha pun meraih remisi pada saat Waisak.
 
Selain memberikan remisi, upaya untuk mengendalikan jumlah warga binaan di lapas, yakni dengan program reintegrasi sosial. Kegiatan itu berupa usulan pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi bagi warga yang telah menyelesaikan 2/3 masa hukumannya. Saat ini ada 135 warga binaan yang mengikuti reintegrasi. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1584 Kali
Berita Terkait

0 Comments