Nasional /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 01/03/2020 08:06 WIB

Omnibus Law Hapus Ketentuan Batas Usia Pesawat, Syaikhu : Bahaya Bagi Keselamatan Penumpang

Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menanggapi rencana dihapuskannya ketentuan persyaratan batas usia pesawat di Omnibus Law. Politisi PKS itu khawatir dengan keselamatan penumpang.  
 
Penghapusan tersebut menurut Syaikhu berpotensi besar terhadap berkurangnya standar keselamatan penerbangan. Ini tentu saja membahayakan keselamatan penumpang.
 
"Dengan penghapusan ini, maka ada potensi besar berkurangnya standar keselamatan karena bisa saja batas usia pesawat tidak diatur lagi. Resikonya kepada penumpang," ujar Syaikhu dalam keterangan tulisnya kepada Dakta, Ahad (1/3).
 
Lebih lanjut Syaikhu menjelaskan, kekhawatiran terhadap keselamatan penumpang sangat beralasan. Sebab banyak aturan lain dari UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dihapuskan di Omnibus Law, yang kemudian dapat berpengaruh terhadap faktor-faktor keselamatan penumpang. Diantaranya manajemen produksi pesawat yang tidak terkontrol, kemungkinan beroperasinya pesawat yang tidak berasuransi, adanya operator-operator pesawat yang tidak layak, dan mutu perawatan pesawat yang rendah.
 
"Bagaimana cara pemerintah melakukan pengawasan terhadap itu semua ? Karena sudah bisa dipastikan, akan banyak operator pesawat yang masuk sehingga semakin banyak pihak yang harus diawasi oleh pemerintah sebagai regulator," kata Syaikhu.
 
Karena itu, Syaikhu mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali rencana penghapusan aturan-aturan yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan penumpang. Sebab resikonya akan sangat besar.
 
"Sebaiknya ditinjau kembali. Ini beresiko besar bagi keselamatan penumpang. Jangan sampai rakyat jadi korban," pungkas Syaikhu.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah menghapus ketentuan persyaratan batas usia pesawat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 26 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa pendaftaran pesawat di antaranya harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 4185 Kali
Berita Terkait

0 Comments