Ahad, 01/03/2020 08:06 WIB
Omnibus Law Hapus Ketentuan Batas Usia Pesawat, Syaikhu : Bahaya Bagi Keselamatan Penumpang
JAKARTA, DAKTA.COM - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu menanggapi rencana dihapuskannya ketentuan persyaratan batas usia pesawat di Omnibus Law. Politisi PKS itu khawatir dengan keselamatan penumpang.
Penghapusan tersebut menurut Syaikhu berpotensi besar terhadap berkurangnya standar keselamatan penerbangan. Ini tentu saja membahayakan keselamatan penumpang.
"Dengan penghapusan ini, maka ada potensi besar berkurangnya standar keselamatan karena bisa saja batas usia pesawat tidak diatur lagi. Resikonya kepada penumpang," ujar Syaikhu dalam keterangan tulisnya kepada Dakta, Ahad (1/3).
Lebih lanjut Syaikhu menjelaskan, kekhawatiran terhadap keselamatan penumpang sangat beralasan. Sebab banyak aturan lain dari UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dihapuskan di Omnibus Law, yang kemudian dapat berpengaruh terhadap faktor-faktor keselamatan penumpang. Diantaranya manajemen produksi pesawat yang tidak terkontrol, kemungkinan beroperasinya pesawat yang tidak berasuransi, adanya operator-operator pesawat yang tidak layak, dan mutu perawatan pesawat yang rendah.
"Bagaimana cara pemerintah melakukan pengawasan terhadap itu semua ? Karena sudah bisa dipastikan, akan banyak operator pesawat yang masuk sehingga semakin banyak pihak yang harus diawasi oleh pemerintah sebagai regulator," kata Syaikhu.
Karena itu, Syaikhu mengingatkan pemerintah untuk meninjau kembali rencana penghapusan aturan-aturan yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan penumpang. Sebab resikonya akan sangat besar.
"Sebaiknya ditinjau kembali. Ini beresiko besar bagi keselamatan penumpang. Jangan sampai rakyat jadi korban," pungkas Syaikhu.
Seperti diberitakan sebelumnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja pemerintah menghapus ketentuan persyaratan batas usia pesawat. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 26 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa pendaftaran pesawat di antaranya harus memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments