Jum'at, 28/02/2020 10:08 WIB
Umrah Ditunda, Pemerintah Harus Jamin Hak Jemaah
JAKARTA, DAKTA.COM - Secara mengejutkan, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penghentian sementara kegiatan umrah di negaranya. Jemaah umrah dari beberapa negara tak terkecuali Indonesia tak diizinkan masuk. Alasannya, untuk mencegah merebaknya virus corona yang tengah melanda dunia. Situasi ini harus menjadi keprihatinan bersama.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj menyampaikan, kebijakan tersebut tentu patut dihormati sebagai bentuk kedaulatan negara dan kemaslahatan jemaah.
Karena, sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu umat Islam dari berbagai penjuru dunia dilindungi dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona yang tengah menyebar di berbagai negara.
"Dalam situasi semacam ini Pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan ini. Kebijakan penundaan umrah tersebut akan sangat berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah Tanah Air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan dan jasa lainnya. Terlebih kuantitas jemaah umrah tanah air sangat tinggi," katanya dalam keterangannya, Jumat (28/2).
Oleh karena itu pemerintah dan stakeholders terkait harus bergerak cepat merespon hal ini dengan menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan paket kebijakan yang konkret.
Pemerintah juga perlu mendesak pihak Arab Saudi memberikan informasi yang sejelas-jelasnya tentang kebijakan ini. Sampai kapan akan diberlakukan dan langkah apa saja yang perlu dilakukan jemaah umrah Indonesia untuk antisipasi mencegah terjangkit virus korona jika terlanjur berada di negara tersebut.
"Perlu kerjasama yang baik antar kedua negara dalam merespon persoalan ini dengan upaya jalur diplomasi agar jemaah Indonesia tetap diberikan kesempatan menjalankan umrah karena Indonesia bebas virus corona mesti terus didorong," kata Dosen Hukum Bisnis UIN Jakarta ini.
Menurutnya, isu umrah sangat penting mendapat prioritas mengingat ummat Islam dalam waktu dua bulan kedepan akan menghadapi bulan suci Ramadhan, dimana Jemaah umrah biasanya sangat antusias melaksanakan umrah.
Ia menekankan, Kementerian Agama sebagai leading sector harus segera duduk bersama dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri menyiapkan dan merumuskan paket kebijakan melindungi industri umrah.
Termasuk juga melibatkan asosiasi organisasi haji-umrah untuk melindungi dan menangani jemaah umrah yang sudah terlanjur melaksanakan umrah tetap memperoleh layanan dan hak-haknya.
Disisi lain, bagi jemaah umrah yang belum atau tertunda keberangkatannya harus diberikan informasi dan edukasi yang komprehensif terkait situasi sekarang ini agar tetap tenang karena penundaan umrah di luar batas kewenangan travel maupun pemerintah, melainkan kebijakan dari negara tujuan yakni Arab Saudi.
"Pemerintah harus memfasilitasi dan menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi, salah satunya bisa dengan opsi melakukan penjadwalan ulang keberangkatan sampai situasinya benar-benar aman dan kondusif. Termasuk meminta pihak Arab Saudi memperpanjang masa berlakunya visa Jemaah," jelasnya.
Usai Ramadhan, agenda berikutnya yang tak kalah penting yang perlu mendapat perhatian ekstra pemerintah adalah persiapan menghadapi musim penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan ratusan ribu jemaah secara serentak.
"Hal ini perlu dipikirkan sejak dini dan sangat serius sebagai bentuk tanggungjawab negara terhadap warganya," tegasnya. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments