Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/02/2020 09:29 WIB

Puskapkum: Omnibus Law Justru Persulit Perizinan Rakyat

Bincang Publik bersama Indra L Nainggolan dan Ferdian Andi dari Puskapkum
Bincang Publik bersama Indra L Nainggolan dan Ferdian Andi dari Puskapkum
BEKASI, DAKTA.COM - Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menyebut jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempersulit masyarakat terkait perizinan.
 
Karena, pemerintah berencana menghapus wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk diambil alih ke Pemerintah Pusat untuk memudahkan investasi.
 
"Kalau kita cek draft RUU Omnibus Law secara garis besar mengambil wewenang Pemda dan ditarik ke pusat. Sehingga nantinya semua perizinan ada di pusat. Jadi masyarakat disamakan seperti pemilik modal, ini kan enggak cocok," kata Direktur Riset Puskapkum, Indra L Nainggolan dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (28/2).
 
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Puskapkum, Ferdian Andi menerangkan seharusnya Pemerintah Pusat tidak perlu melakukan hal itu.
 
 Seharusnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkuat peranannya dalam melakukan pengawasan terhadap Pemda.
 
"Mestinya Kemendagri maksimalkan sisi pengawasan gerak langkah Pemda agar sejalan dengan pemerintah pusat," ujarnya.
 
Menurutnya, penyusunan RUU Omnibus Law ini terlalu super kilat, hanya dalam jangka waktu dua bulan. Sehingga dikhawatirkan tidak melalui proses harmonisasi dari para stakeholder.
 
"Belajar dari RUU KPK, jangan sampai pemerintah melakukan kesalahan pada Omnibus Law ini, sehingga memberikan dampak besar pada kenegaraan kita," pungkasnya. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3854 Kali
Berita Terkait

0 Comments