Jum'at, 28/02/2020 09:29 WIB
Puskapkum: Omnibus Law Justru Persulit Perizinan Rakyat
BEKASI, DAKTA.COM - Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) menyebut jika RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mempersulit masyarakat terkait perizinan.
Karena, pemerintah berencana menghapus wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) untuk diambil alih ke Pemerintah Pusat untuk memudahkan investasi.
"Kalau kita cek draft RUU Omnibus Law secara garis besar mengambil wewenang Pemda dan ditarik ke pusat. Sehingga nantinya semua perizinan ada di pusat. Jadi masyarakat disamakan seperti pemilik modal, ini kan enggak cocok," kata Direktur Riset Puskapkum, Indra L Nainggolan dalam Bincang Publik di Radio Dakta, Jumat (28/2).
Lebih lanjut, Direktur Eksekutif Puskapkum, Ferdian Andi menerangkan seharusnya Pemerintah Pusat tidak perlu melakukan hal itu.
Seharusnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperkuat peranannya dalam melakukan pengawasan terhadap Pemda.
"Mestinya Kemendagri maksimalkan sisi pengawasan gerak langkah Pemda agar sejalan dengan pemerintah pusat," ujarnya.
Menurutnya, penyusunan RUU Omnibus Law ini terlalu super kilat, hanya dalam jangka waktu dua bulan. Sehingga dikhawatirkan tidak melalui proses harmonisasi dari para stakeholder.
"Belajar dari RUU KPK, jangan sampai pemerintah melakukan kesalahan pada Omnibus Law ini, sehingga memberikan dampak besar pada kenegaraan kita," pungkasnya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments