Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/02/2020 15:54 WIB

Polisi Grebek Pabrik Pembuat Masker Ilegal di Cilincing

Ilustrasi menggunakan masker
Ilustrasi menggunakan masker
JAKARTA, DAKTA.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang yang dijadikan pabrik masker di Kawasan Pergudangan Central Cakung Blok i No.11 Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
 
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pabrik tersebut digerebek lantaran memproduksi masker tanpa mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan.
 
"Terungkapnya pabrik masker ilegal itu berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan masker yang sedang langka di pasaran," katanya kepada wartawan, Jumat (28/2).
 
Ia mengaku, saat dilakukan pengembangan, penyidik kepolisian menemukan adanya aktvitas produksi masker yang dilakukan secara ilegal.
 
"Setelah kita lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, ternyata bukan hanya menimbun, bahkan memproduksi secara ilegal, yang tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Kemenkes," kata Yusri.
 
Produsen masker ini berusaha mencari keuntungan secara ilegal di saat tingginya permintaan masker akibat kekhawatiran virus corona.
 
"Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 kotak masker," kata Yusri.
 
Pihaknya berhasil mengamankan sekitar 10 orang karyawan pabrik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
 
Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UU No.36 th. 2009 tentang kesehatan dan Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara di atas lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp 50 miliar. **
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2029 Kali
Berita Terkait

0 Comments