Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 24/02/2020 14:54 WIB

Serikat Pekerja Nilai RUU Omnibus Law Turunkan Kesejahteraan Buruh

Massa Buruh
Massa Buruh
CIKARANG, DAKTA.COM - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menilai terdapat degradasi aturan kesejahteraan buruh dalam RUU Omnibus Law dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
 
Ketua SPSI Bekasi, Abdullah mengatakan RUU Omnibus Law sudah diserahkan dari pemerintah ke DPR untuk dibahas, setelah mempelajari draftnya, ada beberapa pasal yang kurang pas dan bahkan penurunan kualitas aturan dari undang-undang sebelumnya. 
 
Ia menyebut, ada sembilan isu utama yang dinilai memberatkan pekerja, diantaranya hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu, jam kerja eksploitatif.
 
Lalu, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.
 
"Maka seluruh kalangan serikat pekerja menolak RUU Omnibus Law ini dan mendorong supaya draftnya direvisi, jika tidak kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran," jelasnya di Cikarang, Senin (24/2).
 
Abdullah menyebut semestinya dengan sumber daya alam yang besar, Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi terhadap investor, bukan malah menerbitkan aturan yang menghamba pada kapitalis.
 
"Contohnya, persedian nikel di Indonesia sangat melimpah, kedepan industri otomotif mengarah ke otomotif berbahan listrik yang tentunya membutuhkan aki dan banyak jumlahnya," katanya.
 
Sebagai bagian dari aliansi serikat pekerja yang tergabung kedalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), pihaknya mengaku akan melakukan lobi-lobi politik untuk merevisi pasal-pasal Omnibus Law yang memberatkan pekerja, jika tidak pihaknya akan mengambil jalan terakhir untuk melakukan unjuk rasa. **
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2923 Kali
Berita Terkait

0 Comments