Jum'at, 21/02/2020 16:02 WIB
8 Langkah Ala Syaikhu Jadikan Dapilnya Lumbung Padi Nasional
BEKASI, DAKTA.COM - Adanya pelambatan hasil produksi padi di Kabupaten Karawang dan wilayah sekitarnya mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Ahmad Syaikhu. Politisi PKS itu pun memberikan 8 langkah untuk mengatasi hal ini.
Syaikhu yang berasal dari Dapil VII Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta itu menjelaskan, langkah-langkah dimaksud setelah dirinya insentif bertemu dengan masyarakat di dapilnya.
"Sejak saya dilantik menjadi Wakil Rakyat di DPR, saya kerap bertemu dengan masyarakat. Tak cuma saat reses. Dari sinilah banyak aspirasi yang masuk terkait soal hasil panen padi," ujar Syaikhu.
Ada dua aspirasi yang mengemuka yakni perlunya dukungan pemerintah dalam menjaga lahan pertanian berkelanjutan dan meningkatkan produktifitas hasil pertanian. Seperti diketahui, Dapil Jabar VII adalah kawasan pertanian yang dikenal sebagai lumbung padi nasional. Hal itu karena luasnya lahan pertanian yang ada dan tingginya angka produktifitas hasil panen.
Menurut Syaikhu, kebijakan pada era terdahulu yang menyediakan infrastruktur pertanian berupa jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya, membuat produktifitas hasil pertanian meningkat. Sehingga dikenal sebagai lumbung padi nasional.
Namun sayangnya, dua tahun terakhir, ada tren pelambatan angka produksi. Menurut data dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Karawang, Bekasi dan Purwakarta tahun 2019, peningkatan produktivitas padi pada tahun 2017 dan 2018 mengalami pertumbuhan yang sangat sedikit. Dari luas panen 310.344 hektar, pada tahun 2017 dihasilkan 2,22 Juta Ton GKP pada tahun 2018 bertambah menjadi 2,37 juta Ton GKP. Bahkan di Kabupaten Bekasi sudah mengalami penurunan. Dari luas panen 97.577 hektar, pada tahun 2017 bisa menghasilkan 611.386 Ton GKP. Tetapi tahun 2018 hanya bisa menghasilkan 573.928 Ton GKP.
"Tren pelambatan ini sangat mengkhawatirkan dan perlu segera diatasi," kata Syaikhu.
Mantan Wakil Walikota Bekasi itu melihat setidaknya ada tiga penyebabnya.
Pertama, sejalan dengan pertumbuhan industrialisasi dan perumahan, terjadi banyak alih fungsi lahan pertanian produktif untuk dijadikan kawasan industri dan perumahan. Disamping itu kondisi infrastruktur pertanian masih banyak yang rusak atau tidak terpelihara dengan baik. Bahkan tidak terjadi penambahan infrastruktur pertanian yang diperlukan oleh masayarakat.
Sebagai contoh, kondisi infrastruktur Jaringan Irigasi di Kabupaten Karawang. Data yang diperoleh dari Dinas Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Karawang Tahun 2019, menunjukkan bahwa Infrastruktur saluran irigasi baik sekunder maupun tersier yang masih baik hanya 1.025 KM dari 2.242 KM atau 45,72% saja. Sedangkan 475 KM (21,19 % ) rusak sedang dan 769 ( 34,30 % ) rusak berat.
"Ini data yang menyedihkan bagi saya," kata Syaikhu.
Kedua, terbatasnya tenaga penyuluh pertanian, baik pusat maupun daerah, yang handal yang dapat memberikan edukasi pertanian kepada para petani. Hal ini berdampak pada produktifitas hasil pertanian yang tidak meningkat. Terlebih lembaga yang menaungi karena perubahan UU 32 menjadi 23 tentang Pemerintahan Daerah menggerus BP4K (Badan Penyuluh Pertanian Perikanan Peternakan dan Kehutanan )
di Kabupaten menjadi tiada. Sehingga secara eksistensi keberadaannya menjadi lemah.
Ketiga, sulitnya bibit pada musim tanam, mahalnya pupuk untuk menyuburkan tanaman dan kelemahan permodalan petani menyebabkan banyak di antara petani yang jatuh ke dalam perangkap tengkulak atau rentenir. Kita mengenalnya sebagai Bank Emok. Hal ini menyebabkan pada saat panen para petani tidak memiliki bargaining position yang kuat untuk menentukan harga jual hasil pertanian. Dampaknya, keuntungan yang diperoleh para petani sangat kecil, bahkan tidak jarang kemungkinan menderita kerugian. Dampak lebih lanjut adalah berkurangnya minat anak-anak muda millennial yang bergerak di sektor pertanian.
"Dalam jangka Panjang tentu hal ini akan sangat membahayakan mengingat kebutuhan stok pangan nasional dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan," papar Syaikhu.
Dalam upaya untuk menjaga lahan pertanian yang berkesinambungan, Pemerintahan Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B ). Demikian juga Pemeritahan Kabupaten Karawang telah menerbitkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( PLP2B ).
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Syaikhu meminta Pemerintah harus mendukung upaya menjaga lahan pertanian berkesinambungan dan meningkatkan produktifitas hasil panen. Caranya dengan melakukan 8 langkah sebagai berikut:
Pertama, melalui Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan memberikan perlindungan kepada para petani dan terhadap hasil pertanian, sebagaimana diamanahkan dalam UU no 41 tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ( PLP2B ).
Kedua, memberi insentif kepada para petani agar lahan pertanian yang dimilikinya tidak dibebani atau dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
Ketiga, memberikan subsidi bibit dan subsidi pupuk.
Keempat, memberikan alat mesin pertanian kepada para petani atau kelompok tani, dalam upaya menigkatkan produktifitas hasil pertanian.
Kelima, menyiapkan Tenaga Penyuluh pertanian yang handal yang mampu memberikan edukasi pertanian kepada para petani.
Keenam, memperbaiki infrastruktur pertanian yang rusak dan menyiapkan infrastruktur pertanian yang masih kurang.
Ketujuh, memberikan Kredit Usaha Rakyat kepada para petani tanpa bunga.
Kedelapan, membantu menyerap pasar hasil pertanian dengan memfungsikan kembali Bulog.
"Dengan melakukan hal-hal tersebut, insya Allah para petani akan kembali berdaya dan semangat untuk membangun sektor pertanian akan mampu menjaga kestabilan stok pangan nasional," pungkas Syaikhu.
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments