Jum'at, 21/02/2020 14:02 WIB
Kemendikbud Diminta Permudah Syarat NUPTK
JAKARTA, DAKTA.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mempermudah persyaratan bagi guru honorer dalam mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kalau memang niat bantu honorer mendapatkan haknya jangan setengah-setengah, harus penuh,” ujar Fikri dalam keterangannya kepada Dakta, Jumat (21/2).
Politisi PKS ini menyinggung soal kebijakan baru Mendikbud, Nadiem Makarim yang membolehkan 50% dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk membayar upah tenaga honorer.
“Ini sudah diapresiasi banyak pihak, tapi sekaligus diprotes sama honorer juga,” kata dia.
Penyebabnya, lanjut Fikri, persyaratan bagi tenaga honorer yang berhak menerima upah dari alokasi dana BOS itu, antara lain harus memiliki NUPTK.
“Padahal jumlah GTK yang belum punya NUPTK, terlebih honorer masih sangat banyak,” imbuh dia.
Menurut data Ditjen GTK Kemendikbud, dari total jumlah guru dan tenaga kependidikan (GTK) di seluruh Indonesia sebanyak 3,357, 935 orang, ada sejumlah 701,840 orang (atau 21% nya) belum memiliki NUPTK. “Jangan-jangan 21% itu malah honorer semua,” ucap dia.
Walaupun demikian, Fikri menilai nomor registrasi bagi guru dan tenaga kependidikan diakui cukup penting untuk kemudahan pendataan juga.
“Sehingga, mempermudah alokasi anggaran dan kebijakan lain yang terkait guru dan tenaga kependidikan,” imbuhnya.
Selain itu, ia mendapatkan masukan dari kalangan honorer terkait syarat memperoleh NUPTK yang harus mendapatkan SK dari kepala dinas pendidikan daerah, dinilai terlalu berbelit.
“Kalaupun ada syarat SK ini, pusat seharusnya lebih koordinatif dengan dinas daerah dalam hal penerbitan SK bagi honorer,” tegas Fikri. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments