Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/02/2020 11:48 WIB

Ratusan Perda yang Diterbitkan Pemkab Bekasi Tak produktif

Ilustrasi Perda
Ilustrasi Perda
CIKARANG, DAKTA.COM - 360 peraturan daerah (Perda) yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagian besar tidak produktif karena belum dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
 
Satpol PP terkadang disalahkan karena tidak bisa menegakan Perda.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yana R Suyatna menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dilembardaerahkan banyak yang tidak produktif dan itu merupakan tanggung jawab OPD yang menerbitkannya.
 
"Perda yang dibuat oleh OPD seharusnya menjadi tanggung jawabnya sendiri, bukan menyerahkan urusan penindakan ke Satpol PP," tegasnya ucapnya di Cikarang, Jumat (21/2).
 
Menurutnya, Satpol PP hanya sebagai pendamping sementara urusan penegakan perda ada di dinas masing-masing yang menerbitkan perda itu sendiri.
 
"Contohnya, penertiban bangunan liar yang berada di lahan Perum Jasa Tirta (PJT), semestinya mereka yang menertibkan dan mencegah masyarakat mendirikan bangunan di garis sepadan sungai," jelasnya.
 
Yana juga menyayangkan kurangnya koordinasi diantaranya OPD dalam penertiban dan penegakan peraturan daerah.
 
Ia mengaku, seringkali, Satpol PP hanya dilibatkan pada saat penertiban, sehingga kedepannya pihaknya akan menginventarisasi, Perda mana saja yang belum berjalan bersama dengan dinas terkait. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1584 Kali
Berita Terkait

0 Comments