Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/02/2020 15:55 WIB

Bejat! Pria Setubuhi Anak di Bawah Umur Sampai 5 Kali

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko
BEKASI, DAKTA.COM - Seorang pria diamankan aparat kepolisian karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kp. Pondok Benda, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Kejadian tersebut terungkap pada Sabtu, 11 Januari 2020.
 
“Pelaku sudah melakukan hubungan dengan korban sebanyak lima kali. Sedangkan pelaku dengan ayah korban merupakan teman dekat,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Wijonarko didampingi Kasat Reskrim AKBP Arman kepada media pada Kamis (20/2).
 
Korban berinisial N (15) diperdaya tersangka berinisial AHI (35) yang juga merupakan teman dari orang tua korban. Pelaku sendiri sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak lima kali.
 
“Saat pelaku berkunjung ke rumah orang tua korban, lalu karena keadaan rumah sepi pelaku menyetubuhi korban. Pada saat melakukan perbuatan itu korban masih berusia 15 tahun pada tanggal 30 November 2019,” katanya.
 
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan perhiasan yang diketahui ternyata palsu.
 
“Dalam aksinya, pelaku tidak melakukan kekerasan terhadap korban, melainkan dengan serangkaian bujuk rayu, yaitu sebelumnya pelaku pernah memberikan cincin seharga Rp15 ribu serta kalung perak seharga Rp25 ribu pada Desember 2019 serta Januari 2020,” jelasnya.
 
Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, baju korban yang dipakai saat melakukan hubungan dengan tersangka serta perhiasan mainan milik korban yang diberikan oleh tersangka AHI.
 
Pelaku diketahui menjalin hubungan terlarang dengan korban dan sempat menanyakan kepada korban untuk menjadi istri keduanya. 
 
"Padahal pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan anak perempuan yang masih bayi," tegas Kapolres.
 
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) junto 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2380 Kali
Berita Terkait

0 Comments