Kamis, 20/02/2020 14:40 WIB
Pemkot Pekalongan Tetapkan Tanggap Darurat Banjir Sepekan
PEKALONGAN, DAKTA.COM - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama sepekan terkait kembali terjadinya banjir yang merendam ratusan rumah penduduk di wilayah empat kecamatan pada Kamis (20/2).
Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengatakan bahwa penetapan status tanggap bencana ini diberlakukan mulai 20 Februari 2020 hingga 27 Februari 2020.
"Kita baru saja selesai rapat koordinasi penanganan banjir bersama OPD, TNI, dan Polri dengan hasil penetapan status tanggap darurat selama sepekan. Oleh karena, mulai hari ini, kami sudah menyiapkan dapur umum," katanya di Pekalongan, Kamis (20/2).
Pada kesempatan itu, Afzan juga menyampaikan pada para lurah agar selalu mengaktifkan telepon seluler dan melaporkan data penanganan banjir, pengungsi dan wilayah terdampak banjir.
"Kami sudah menginstruksikan kepada camat dan lurah yang wilayahnya rawan banjir selalu siaga agar pada saat terjadi bencana bisa secepatnya dilakukan koordinasi dan penanganan cepat," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini ada sekitar 1.100 warga yang mengungsi di beberapa titik lokasi pengungsian akibat banjir.
Ia mengatakan adapun wilayah kelurahan yang terdampak banjir parah yaitu Tirto, Pasirkratonkramat, Banyurip, Jenggot, Poncol, Klego, dan Bandengan.
"Pemkot juga membuka posko tanggap darurat yang berada di Stadion Hoegeng Kraton. Oleh karena, bagi masyarakat yang akan menyalurkan bantuan logistik bisa langsung ke posko itu," katanya.
Kepala Pelaksana Harian (Kalakar) Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan, Saminta mengatakan pihaknya sudah melakukan monitoring sejak Rabu (19/2) malam seiring dengan adanya banjir yang melanda di daerah setempat.
"Kami sudah siapkan titik pengungsian dan deteksi kebutuhan pengungsian, dan berkoordinasi dengan seluruh elemen kebencanaan untuk membagi tugas," katanya. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments