Kamis, 20/02/2020 11:16 WIB
Golkar Siap Terima Masukan Dewan Pers Soal Omnibus Law
JAKARTA, DAKTA.COM - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menyebut Fraksi Partai Golkar di DPR RI terbuka untuk menerima masukan dari Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers yang merasa keberatan dengan rencana pemerintah yang akan memperbaiki khususnya dua pasal dalam perubahan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Menurutnya, pihaknya tidak melihat adanya pembatasan pers di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, tetapi justru adanya penguatan, khususnya pada rencana revisi pasal 18 ayat 1, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa setiap setiap orang yang menghalang-halangi kemerdekaan pers akan dikenakan sanksi, dengan jumlah yang lebih besar daripada sebelumnya.
"Meskipun demikian, Dewan Pers ataupun asosiasi lembaga pers jika ada yang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang tercantum dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, silahkan menyampaikannya untuk duduk bersama membahas RUU Cipta Kerja Omnibus Law," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2).
Ia menyebut, tidak perlu ada kekhawatiran pemerintah akan menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat membatasi kebebasan pers.
Sebab, lanjutnya, dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, sesungguhnya disebutkan pemerintah dapat mengeluarkan PP hanya dalam mengatur besaran denda dan bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran khusus yang ada di pasal 18 ayat 3 UU Pers, yang merujuk pasal 9, yaitu pers harus berbadan hukum di Indonesia.
"Bagi Partai Golkar semangat ini justru penguatan terhadap pers di dalam negeri," ujar Meutya.
Selain itu, poin pasal 18 ayat 3 UU Pers pada RUU Cipta Kerja Omnibus Law justru mengalihkan pelanggaran oleh perusahaan pers dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif, Partai Golkar berpandangan, hal itu justru lebih melindungi perusahaan pers sekaligus bentuk keberpihakan terhadap pers.
"Kami meminta Dewan Pers serta asosiasi lembaga pers dapat lebih bijak dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar demokrasi. Kami meyakini pers harus ditinggikan perannya sebagai pilar demokrasi. Tapi, pers tidak boleh anti kritik dan perbaikan," pungkasnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments