Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/02/2020 14:26 WIB

Sertifikasi Halal Harus Diserahkan Pada Lembaga Kredibel

Diskusi mengenai jaminan produk halal oleh Indonesia Halal Watch
Diskusi mengenai jaminan produk halal oleh Indonesia Halal Watch
JAKARTA, DAKTA.COM - Praktisi Hukum, Firman Wijaya menilai masalah jaminan produk halal harus diserahkan kepada lembaga yang sudah teruji kemampuannya. 
 
"Meskipun adanya suatu hal yang ingin diubah, tetapi akan sangat beresiko apabila menyerahkan kewenangan tersebut pada lembaga yang tidak kredibel," papar Firman di Jakarta, Rabu (19/2). 
 
Firman menambahkan, dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka jaminan produk halal menjadi hal yang sangat krusial sehingga apa yang sudah berlangsung sejauh ini semestinya tetap dipertahankan.
 
"Jika ingin mengubah semestinya harus melibatkan para ulama, karena mereka kan memang paling memahami tentang mana yang halal dan mana yang haram," imbuhnya. 
 
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Di draf resmi yang sudah diserahkan ke DPR, jaminan produk halal tetap ada. Namun, standarnya diturunkan dari semula harus berdasarkan fatwa MUI, kini bahkan bisa berdasarkan pernyataan pengusaha pemilik produk. 
 
Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapkan produk halal. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1911 Kali
Berita Terkait

0 Comments