Rabu, 19/02/2020 14:26 WIB
Sertifikasi Halal Harus Diserahkan Pada Lembaga Kredibel
JAKARTA, DAKTA.COM - Praktisi Hukum, Firman Wijaya menilai masalah jaminan produk halal harus diserahkan kepada lembaga yang sudah teruji kemampuannya.
"Meskipun adanya suatu hal yang ingin diubah, tetapi akan sangat beresiko apabila menyerahkan kewenangan tersebut pada lembaga yang tidak kredibel," papar Firman di Jakarta, Rabu (19/2).
Firman menambahkan, dengan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, maka jaminan produk halal menjadi hal yang sangat krusial sehingga apa yang sudah berlangsung sejauh ini semestinya tetap dipertahankan.
"Jika ingin mengubah semestinya harus melibatkan para ulama, karena mereka kan memang paling memahami tentang mana yang halal dan mana yang haram," imbuhnya.
Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Di draf resmi yang sudah diserahkan ke DPR, jaminan produk halal tetap ada. Namun, standarnya diturunkan dari semula harus berdasarkan fatwa MUI, kini bahkan bisa berdasarkan pernyataan pengusaha pemilik produk.
Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapkan produk halal. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments