Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/02/2020 14:13 WIB

Kawasan Kumuh di Kabupaten Bekasi Seluas 97 Hektare

Ilustrasi permukiman kumuh
Ilustrasi permukiman kumuh
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut kawasan kumuh di wilayahnya seluas 97 hektare.
 
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan pihaknya memiliki program pengentasan kawasan kumuh melalui program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) dan BERSEKA (Bekasi Bersih Sehat Berkah).
 
"Program ini merupakan prioritas yang harus diwujudkan sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945 pasal 28 ayat 1, RPJM Nasional 2015-2019 dan PERMEN PUPR No. 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Kualitas dan Permukiman Kumuh," katanya di Cikarang.
 
Menurutnya, luasan wilayah kumuh sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bekasi No. 591/KEP.169-Distarkim/2016 adalah seluas 186,8 hektar dan tersebar di 30 kampung, 9 desa yang berada di 4 kecamatan. Sejak tahun 2017 hingga saat ini, luasan kumuh berdasarkan SK. Bupati Tahun 2016 telah dituntaskan secara bertahap.
 
Pada tahun 2017 luasan kumuh berkurang sebesar 5,2 hektare. Pada tahun 2018 berkurang sebesar 78 hektare, dan pada tahun 2019 berkurang kembali sebesar 97 hektare.
 
"Saya berharap luasan kawasan kumuh itu dapat berkurang melalui program yang di jalan oleh pemerintah daerah," ujarnya.
 
Eka menambahkan, untuk rencana kegiatan BERSEKA dan KOTAKU di tahun 2020 ini akan dianggarkan sebesar Rp52 miliar untuk 30 kampung, 9 desa yang berada di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Tambun Utara, Cikarang Selatan, dan Cibitung.
 
Pembangunan ini meliputi pembangunan infrastruktur, non infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat antara lain, pembangunan jalan-jalan lingkungan, pembangunan drainase, pembangunan sarana air bersih, pembangunan MCK, pembangunan taman lingkungan termasuk sarana bermainnya. **
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 3071 Kali
Berita Terkait

0 Comments