Rabu, 19/02/2020 10:38 WIB
PKS Minta Peran Kelembagaan Batan Diperkuat
JAKARTA, DAKTA.COM - Di tengah ramainya kasus tercecernya limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, anggota Komisi VII DPR RI dari FPKS Mulyanto meminta peran kelembagaan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) diperkuat.
Sebagai Badan Pelaksana ketenaganukliran di Indonesia sudah sepantasnya peran Batan ditingkatkan dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir, radiasi dan zat radioaktif pada berbagai bidang pembangunan.
Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Batan secara kelembagaan harus ditempatkan lebih utuh dan tidak sekadar menjadi lembaga penelitian dan pengembangan (Litbang) IPTEK nuklir.
"Batan memiliki mandat untuk menggencarkan promosi pengembangan tenaga nuklir dan pemanfaatan radiasi dan zat radioaktif dalam berbagai aspek pembangunan, baik dalam bidang industri, pertanian, kesehatan, pangan maupun energi," jelas Mulyanto dalam keterangannya kepada Dakta, Rabu (19/2).
Menurutnya, adanya kasus tercecernya limbah radioaktif belum lama ini harusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki peran dan fungsi kelembagaan Batan. Perbaikan jangan hanya fokus pada kasus kecil tapi harus dikerjakan sekaligus untuk meningkatkan peran dan fungsi Batan.
"Saat ini sudah banyak negara maju dan berkembang yang memanfaatkan nuklir untuk berbagai keperluan. Indonesia juga harusnya sudah bisa melakukan yang sama. Pemerintah jangan sia-siakan sumber daya yang ada di Batan," ujar politisi yang juga doktor nuklir lulusan Tokyo Institute of Technology, Jepang.
Batan, menurut Mulyanto, harus aktif melakukan sosialisasi pemanfaatan tenaga nuklir. Sehingga masyarakat paham, tercerahkan serta dapat mempersepsikan secara tepat manfaat nuklir. Dengan begitu diharapkan masyarakat dapat menerima dan tidak menimbulkan polemik. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments