Rabu, 19/02/2020 13:14 WIB
Guru Tidak Dapat Dipecat Secara Sepihak
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti menyatakan guru tidak dapat dipecat secara sepihak tanpa mengikuti prosedur kepegawaian.
Menanggapi kasus yang terjadi terhadap salah seorang oknum guru di SMAN 12 Kota Bekasi beberapa waktu lalu, Retno menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun.
"Ini bukan yang pertama melakukan pendisiplinan, tentu tidak diperkenankan melakukan perbuatan itu dan ia melanggar peraturan undang-undang perlindungan anak," ungkap Retno di Jakarta, Rabu (19/2).
Namun Retno mengatakan selain masalah kekerasan seksual, guru tidak dapat dipecat secara sepihak.
"Mestinya ini si guru di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dulu oleh atasannya langsung, yaitu Kepala Sekolah, lalu setelah itu kepala sekolah melaporkan kepada Dinas lalu disana itu kena tentang disiplin pegawai negeri. Jadi selesaikan dulu secara administrasi kepegawaiannya," imbuhnya.
Sebelumnya sebuah video menjadi viral di sosial media menunjukkan seorang oknum guru di SMAN 12 Bekasi melakukan tindakan kekerasan terhadap para siswa yang terlambat datang ke sekolah.
Hal tersebut sudah mendapatkan perhatian dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Jawa Barat, oknum guru bernama Idianto ini dikabarkan sudah dimutasi dari SMAN 12 Bekasi berdasarkan pertimbangan dari berbagai pihak terkait. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments