Rabu, 19/02/2020 10:19 WIB
Omnibus Law Salah Ketik, PBNU: Enggak Mungkin!
JAKARTA, DAKTA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengkritik keras pasal-pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hanif Saha Ghafur menyebut pasal yang sangat bertentangan dengan undang-undang, yakni pasal 170 yang menyatakan PP bisa mengubah ketentuan UU.
Bahkan ia membantah jika pasal tersebut terdapat kekeliruan karena salah ketik.
"Membuat undang-undang itu sudah berlapis-lapis dikoreksi oleh banyak pihak, dan itu sudah ada di naskah akademik, jadi enggak mungkin salah ketik," jelas Hanif saat dihubungi Radio Dakta, Rabu (19/2).
Lebih lanjut, ia mengaku ada beberapa poin-poin dalam pasal Omnibus Law yang bertentangan bukan hanya dari segi hukum melainkan juga mengganggu keadilan masyarakat.
"Ada poin penting dalam RUU Omnibus Law yang sangat menggangu dari segi hukum, bukan hanya bertentangan pada perundangan-undangan tapi juga keadilan publik," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kepada seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama mengkritisi dan mengawal RUU Omnibus Law ini.
"Pada prinsipnya PBNU tidak menentang tapi mengkritisi dan juga mengajak masyarakat, karena banyak pasal-pasal yang sangat mengganggu keadilan masyarakat dan itu perlu mendapatkan perhatian semua pihak," pungkasnya.
RUU Omnibus Law dinilai banyak mengganggu keadilan dan kesejahteraan masyarakat, misalnya ada beberapa hal yang menjadi dasar para buruh menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Misalnya para pengusaha dianggap akan lebih mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan buruh juga menolak sistem pengupahaan yang ada dalam draft beleid tersebut. **
Editor | : | |
Sumber | : | Radio Dakta |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments