Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/08/2015 16:08 WIB

Kejaksaan Negeri Bekasi Tahan Sunandar Manager PPIH

Kejaksaan Negeri Bekasi 1
Kejaksaan Negeri Bekasi 1

BEKASI_DAKTACOM: Kejaksaan Negeri kota Bekasi sudah menahan dua pejabat pemerintah kota Bekasi dalam rentang 1 bulan ini, karena koruosi. Mereka adalah camat Bantargebang, Nurtani dan mantan lurah Sumur Batu Sumiati. Dan hari ini Kamis (13/8/15), kejaksaan menahan Manajer Operasional pengelolaan pusat promosi ikan hias (PPIH), Sunandar.

Kejaksaan menduga ada korupis di dalam pengelolaan PPIH dengan kerugian mencapai Rp 323.155.000 dalam kurun waktu 2009-2014.

" PAD tidak di setor dari tahun 2009 - 2014, padahal S ( Sunandar ) menarik sewa kios, dari sekita 100 kios di Pusat Promosi Ikan Hias, di Rawalumbu," Ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Bekasi, Erry Saripah.

Lebih lanjut Erry Saripah, menjelaskan, Sunandar selaku manager operasional pusat promosi ikan hias dengan mengatasnamakan pemerintah kota Bekasi sejak tahun 2010- 2016 telah memungut uang sewa kios dari para pedagang milik pemerintah kota Bekasi. Namun tidak menyetorkan ke kas daerah, sehingga merugikan keuangan negara yang untuk sementara di taksir Rp 300 juta lebih.

" Kejaksaan hari ini melakukan penahananterhadap tersangka " S " selaku menejer PPIH dan ada kemungkinan nanti ada juga yang terlibat sesuai pengembangan DIK ,"ungkapnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 3025 Kali
Berita Terkait

0 Comments