Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/08/2015 15:42 WIB

Kabupaten Bekasi Terima Rp 8 Trilun Setiap Tahun dari Cukai Ekspor

Rohim Mintaredja
Rohim Mintaredja

CIKARANG_DAKTACOM: Kabupaten Bekasi berhasil menarik Rp 8 triliun setiap tahun dari pajak bea cukai ekspor dari kawasan industri, yang disetorkan melalui pemerintah pusat.

Menurut Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja, berdasarkan informasi dari kantor Bea Cukai, kegiatan ekspor import di kawasan industri menghasilkan penerimaan pajak dari sektor bea cukai.

" Setiap tahunnya bisa menghasilkan pajak sebesar Rp. 7-8 triliun atau setara dengan 6,8 Miliar US Dollar" kata Rohim.

Dikatakan, pajak yang masuk ke pemerintah pusat juga diambil dari sektor PPH yang menyetorkan anggaran pertahun mencapai Rp 70 triliun per tahun.

Namun, katanya tingginya penyetoran pajak berbanding terbalik dengan dana bagi hasil yang didapat kabupaten Bekasi dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK),  masih dibawah Rp. 2 triliun.

Rohim menambahkan, jika saja undang-undang bagi hasil dijalankan maka pendapatan kabupaten Bekasi bisa lebih besar lagi.

Hal inilah nantinya akan menjadi perhatian bagi pemerintahannya dan mendorong ke pemerintah pusat supaya dana bagi hasil diperbesar.
 

Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2263 Kali
Berita Terkait

0 Comments