Jum'at, 07/02/2020 15:58 WIB
Dikelola Swasta, Status Internasional Bandara Komodo Dipercepat
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mempercepat status internasional Bandara Komodo, Labuan Bajo setelah resmi dikelola oleh pihak swasta, yakni PT Cinta Airport Flores melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Kami bersepakat bandara ini semula akan dibuat internasional pada 2021, kami bersepakat berdua (dengan Menpar) kalau kita laksanakan lebih awal, yaitu di bulan Juni ini,” kata Menhub Budi usai penandatanganan KPBU Bandara Komodo di Kemenhub, Jakarta, Jumat (7/2).
Tujuan percepatan itu, kata Menhub, seiring dengan percepatan pengoperasian oleh PT CAF yang mana merupakan konsorsium swasta nasional, yakni PT Cardig Aero Services Tbk (CASS) dan swasta asing Singapura CAI (Changi).
“Semestinya awal tahun depan, tapi kita majukan menjadi bulan Mei 2020,” katanya.
Selain itu juga dengan percepatan status bandara internasional, investor bisa segera mengembangkan bandara yang menopang destinasi wisata super prioritas itu.
“Saya mengharapkan investor melakukan serius dan saya minta dukungan Bapak Menpar untuk melakukan suatu upaya tertentu baik itu promosi maupun dekorasi warna keaslian dari Labuan Bajo,” katanya.
Proyek KPBU Bandar Udara Komodo Labuan Bajo meliputi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Perhubungan selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) dengan PT Cinta Airport Flores selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang merupakan konsorsium dari PT Cardig Aero Services Tbk, Changi Airport International PTE LTD, dan Changi Airports Mena PTE LTD, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Direktur Utama PT Cinta Airport Flores.
Penandatanganan Perjanjian Penjaminan antara PT PII dengan PT Cinta Airport Flores selaku BUP,dilaksanakan oleh Direktur Utama PT PII dengan Direktur Utama PT Cinta Airport Flores.
Penandatanganan Perjanjian Regres antara Direktur Utama PT PII dengan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan selaku PJPK.
Bandar Udara Komodo ini merupakan proyek bandar udara pertama yang menggunakan skema KPBU, dan skemaKerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dari Kementerian Keuangan.
Di samping untuk memperluas konektivitas nasional dan internasional ke wilayah Labuan Bajo, pengembangan Bandara Komodo ini merupakan salah satu upaya mensukseskan dan menunjang Kawasan Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu kawasan destinasi pariwisata superprioritas.
Melalui skema KPBU, diharapkan badan usaha yang terpilih memiliki kompetensi dan kemampuan untuk mengelola Bandara Komodo sesuai dengan tahapan pembangunan yang telah direncanakan, meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada pengguna jasa, dan mewujudkan proyeksi peningkatan jumlah penumpang sampai dengan empat juta penumpang per tahun dan kargo sebesar 3.500 ton per tahun pada 2044.
Partisipasi swasta di sektor transportasi akan terus didorong untuk meringankan beban APBN dengan terus memberikan dampak yang baik bagi tersedianya dan kualitas layanan transportasi publik bagi masyarakat.
Bentuk kerja sama proyek KPBU Bandar Udara Komodo iniadalah DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-maintain-transfer) dengan total investasi mencapai Rp 1,2 triliun danmasa konsesi 25 tahun.
Dengan bentuk kerja sama tersebut, maka ruang lingkup yang dikerjasamakan dari Proyek KPBU Bandar Udara Komodo adalah merancang, membangun dan membiayai pembangunan, memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo selama masa kerja sama; dan kemudian menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo kepada PJPK pada saat masa kerjasama berakhir.
Adapun cakupan pengembangan Bandar Udara Komodo diantaranya adalah penambahan panjang runway (dari 2.250 meter x 45 meter menjadi 2.700 meter x 45 meter ), pengembangan terminal kargo, pengembangan dan ekspansi terminal penumpang domestik dan internasional, pengembangan area komersial, parkir dan fasilitas pendukung lainnya, serta pengoperasian dan perawatan baik sisi udara maupun sisi darat. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments