Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 07/02/2020 15:31 WIB

Polisi Bekuk Mahasiswa dan Buruh yang Kedapatan Bawa Sabu

Ilustrasi sabu sabu
Ilustrasi sabu sabu
BEKASI, DAKTA.COM - Dua orang mahasiswa dan seorang buruh ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Ketiganya berhasil ditangkap di kampung Rawa Bebek, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Selasa 4 Februari lalu.
 
“Polisi mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba, kemudian anggota kami menyamar sebagai pembeli dan kemudian menangkap tersangka,” ungkap Kapolsek Pondokgde Kompol. Hersiantony di mapolsek Pondokgede pada Jumat (07/02).
 
Penangkapan tersebut menambah daftar perederan narkotika di Kota Bekasi, setelah beberapa waktu lalu Polres Metro Bekasi Kota menembak mati bandar sabu dan menyita barang bukti sabu lebih dari 1 kilogram.
 
Saat dilakukan penangkapan, dari tubuh tersangka tidak ditemukan barang bukti. Namun polisi menemukan barang bukti di rumah kontrakan tersangka.
 
"Barang bukti paket kecil disembunyikan di dalan kotak amal di kontrakan tersangka, sedangkan paket besar berisi sabu sudah dipesan oleh seseorang,” tambahnya.
 
Tersangka berinisial HFP (20), GR (19), dan AB (47) ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 102,21 gram dalam plastik bening, 12 bungkus sabu klip bening, sabu seberat 98,64 gram, 3 unit handphone, kotak amal tempat pelaku menyembunyikan barang haram itu, dan satu timbangan. Sedangkan bandar besar yang berasal dari Jakarta  berinisial A menjadi buruan polisi.
 
“Mereka mendapatkan barang haram itu dari Kemayoran, dan saat ini kita sedang lakukan pendalaman,” tandasnya.
 
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun 20 tahun. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 2041 Kali
Berita Terkait

0 Comments