Jum'at, 07/02/2020 14:51 WIB
Novel Permasalahkan Pelaksanaan Waktu Rekonstruksi pada Subuh
JAKARTA, DAKTA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempermasalahkan pelaksanaan waktu rekonstruksi kasus penyerangan terhadap dirinya yang dilakukan di depan kediamannya di Kepala Gading, Jakarta, Utara, Jumat (7/2) subuh.
"Iya saya sepakat, memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga tidak harus di sini, waktunya juga tidak harus sama dan lain-lain," kata Novel di Jakarta, Jumat (7/2).
Namun, ia enggan berpolemik lebih lanjut karena penyidik mempunyai pertimbangan sendiri menggelar rekonstruksi pada Jumat subuh.
"Tetapi kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," ungkap Novel.
Ia pun mempertimbangkan alasan kesehatan sehingga tidak mengikuti rekonstruksi tersebut.
"Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi mata saya, makanya saya menyampaikan untuk tidak mengikuti," katanya.
Lebih lanjut, Novel juga mengharapkan proses penyidikan terhadap kasusnya dilakukan dengan objektif.
"Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu tidak boleh. Saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar yang objektif apa adanya dengan tujuan penegakan keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Polri menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat (7/2).
Dalam rekonstruksi itu, juga dihadirkan dua orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. **
Editor | : | |
Sumber | : | Antara |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments