Selasa, 04/02/2020 10:37 WIB
Komnas PA Kawal Pemda Jalankan Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menyambut baik dan mengapreasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk megalokasikan anggaran mengenai program pemberdayaan, pencegahan, dan penanganan terhadap korban kekerasan anak dan perempuan.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dengan begitu, pihaknya akan mengawal Pemda dalam mengimplementasikan program rencana strategis pencencegahan dan penanganan anak dan perempuan korban kekerasan.
"Surat Edaran Mendagri ini adalah momentum bagi para pegiat perlindungan anak, bersama LPA, dan stakeholder perlindungan anak di Indonesia, dan pemerintah untuk bahu membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Indonesia," ucapnya dalam keterangannya yang diterima, Selasa (4/2).
Untuk memastikan implementasi Surat Edaran Mendagri tersebut, Komnas Perlindungan Anak meminta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia untuk melibatkan lembaga perlindungan anak di masing-masing daerah sebagai penggerak.
Seperti dikabarkan, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran untuk Pemda dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.
Dalam surat edaran itu, Mendagri meminta gubernur seluruh Indonesia mempertahankan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan semua pihak.
Untuk mendukung pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan tersebut harus dimulai dari perencanaan yang baik dan penganggaran yang mendukung termasuk dalam APBD di masing-masing daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. **
Reporter | : | Warso Sunaryo |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments