Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 03/02/2020 16:10 WIB

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Pengedar Sabu di Bekasi

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba
BEKASI, DAKTA.COM - Seorang pemuda ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Pelaku yang berasal dari Bogor ditangkap petugas saat akan bertransaksi di jalan Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Selasa (28/1).
 
“Awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa di tempat kejadian sering dijadikan tempat transaksi narkotika kemudian petugas mendatangi TKP dan mendapati satu orang laki-laki yang ciri cirinya sudah diketahui sedang berada lokasi,” ungkap Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi kota Kompol. Erna Ruswing Andari pada Senin (3/1).
 
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 10,58 gram. Barang haram tersebut sudah dalam keadaan siap edar dengan paket kecil.
 
“Tim unit Narkoba polsek Pondok Gede kemudian menangkap pelaku dan menggeledah badan dan pakaian pelaku dan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening yang beriskan narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna hitam abu-abu dengan berat brutto 10,58 gr kemudian pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” imbuhnya.
 
Tersangka yang diketahui berisinial SM selanjutnya dibawa polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. 
 
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. **
 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1522 Kali
Berita Terkait

0 Comments