Ahad, 02/02/2020 11:34 WIB
Mendagri Wajibkan Pemda Buat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak
JAKARTA, DAKTA.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
"Itu bentuk dukungan Kemendagri terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar di Jakarta, Ahad (2/2).
Bahtiar menambahkan, upaya tersebut harus didukung secara nasional termasuk Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Kemendagri sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator dalam pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut.
"Di antaranya dengan memberikan arahan kepada Pemda, agar Pemda menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah juga harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut. Hal itu dilakukan semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," kata Bahtiar.
Ia menekankan, untuk seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang melibatkan banyak pihak.
"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," ujarnya.
Sesuai tugas Kemendagri dalam melakukan Binwas (pembinaan dan pengawasan) kepada Pemda, Kemendagri mengarahkan Pemda agar ada unit kerja SKPD yang melayani hal tersebut.
Kemendagri juga mendorong ada program Pemda terkait program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak yang didukung oleh anggaran di tingkat Pemda. Kemudian, seluruh aparat di Pemda diminta untuk mendukung upaya tersebut.
Bahtiar menyampaikan bahwa Mendagri meminta agar seluruh Pemda mendukung berbagai upaya pemberdayaan dan perlindungan anak (PPA). Pasalnya, hal tersebut sejalan dengan program prioritas Presiden 5 tahun ke depan. **
Reporter | : | |
Editor | : |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments