Sabtu, 01/02/2020 13:18 WIB
PAPMISO Apresiasi Polres Madiun Dalam Perkara Bakso Negatif Tikus
MADIUN, DAKTA.COM - Seluruh pedagang mie ayam dan bakso yang tergabung dalam organisasi PAPMISO Indonesia, mengucapkan sujud syukur atas hasil uji laboratorium bakso di Madiun negatif daging tikus, dan berterima kasih sekali kepada Kapolres Madiun beserta jajarannya dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik dan tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
Bambang Hariyanto selaku Sekjen PAPMISO Indonesia, mengungkapkan bahwa beberapa hari ini merasa gelisah atas adanya isu yang menerpa pedagang bakso di Madiun. Karena isu ini pernah terjadi pada akhir tahun 2005 dan menyebabkan lumpuhnya perdagangan bakso di Indonesia. Bahkan banyak yang gulung tikar atau bangkrut pada waktu itu.
Bambang Hariyanto juga mengingatkan kepada masyarakat agat bijak dalam menggunakan media sosial, jika ada sesuatu masalah yang menimpa dirinya lebih baik dilaporkan kepada pihak kepolisian, jangan langsung membagikan ke media sosial. Mulai kedepan pengurus PAPMISO Indonesia tidak segan-segan untuk melaporkan seseorang yang sengaja ingin menjatuhkan harkat dan martabat pedagang bakso melalui berita hoax. Karena penyebar berita hoax akan diancaman pidana penjara 6 tahun dan dengan denda Rp1 miliar berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrinik (ITE).
Selain itu Bambang juga berharap kepada pemerintah agar segera membuat regulasi untuk memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia. Supaya kasus seperti ini tidak terjadi berulang-ulang, yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan para pelaku usaha kecil dan menengah. Kalau konsumen saja dilindungi dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tetapi kenapa tidak ada regulasi yang memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Padahal pelaku usaha kecil dan menengah inilah sebagai soko guru pertumbuhan perekonomian nasional.
Bambang juga menambahkan agar pemerintah segera merealisasikan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Karena sertifikasi halal ini nanti sangat berguna bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk melindungi dari isu-isu hoax tentang produk mereka. Selain itu juga sebagai legalitas atau pengakuan resmi dari pemerintah atas ke-halalan suatu produk yang masuk, beredar dan diperjualbelikan di wilayah negara Indonesia, untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha kecil dan menengah.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : | Dakta Administrator |
- BP Haji: Sesuai Perintah Presiden, Sudah ada 7 Penyidik KPK yang dilantik menjadi Eselon 2 dan 1 orang lagi akan menjadi Eselon 1 di BPH
- Saudi Berencana Batasi Usia Jemaah Haji Lansia di Atas 90 Tahun pada 2025
- Kritik OCCRP, Pakar Hukum: Nominasikan Tokoh Korup Tanpa Bukti adalah Fitnah
- 5 Profil Finalis Tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP, Jokowi Salah Satunya
- Akal Bulus BI, CSR Dialirkan ke Individu Lewat Yayasan, Ada Peran Heri Gunawan dan Satori?
- Promo Libur Akhir Tahun Alfamidi
- 85 PERSEN PROFESIONAL INGIN REFLEKSI DIRI YANG LEBIH INTERAKTIF
- ARM HA-IPB DISTRIBUSI 210 PAKET BANTUAN TAHAP 2 KE CILOPANG DAN PANGIMPUNAN, SUKABUMI
- Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Perparah Kesenjangan Ekonomi
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
0 Comments