Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 01/02/2020 08:51 WIB

Water Park Dwi Sari Nekad Dibangun Meski Belum Kantongi Izin

Sungai Cibeet dipersempit untuk pembangunan Water Park Dewi Sari
Sungai Cibeet dipersempit untuk pembangunan Water Park Dewi Sari
BEKASI, DAKTA.COM  - Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah mengawasi dan menghentikan pembangunan tempat usaha yang belum memiliki izin. Hal ini terkait pembangunan Waterpark Dwi Sari, di pinggir Sungai Cibeet.
 
Sungai Cibeet merupakan salah satu anak sungai Citarum itu kini lebarnya dipersempit. Dinding turap dibangun membelah sungai yang berada di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. 
 
Sebagian sungai yang masuk wilayah Bekasi diurug tanah untuk pembangunan Waterpark Dwi Sari. Turap yang terbuat dari balok beton itu berderet dari wilayah Kampung Ciranggon RT 01 RW 01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. 
 
"Berdasarkan informasi dari Dinas terkait memang Waterpark itu tidak memiliki izin, dan masih diurus sambil membangun", ujar Ketua Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini (31/1).
 
Sekarang pembangunan Waterpark Dwi Sari sudah dihentikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) karena tidak ada izin, dan membangun di garis sepadan sungai.
 
Pihak Waterpark, berargumen bahwa pengurugan sungai itu karena lahan tanahnya terkena abrasi, namun hal itu harus dibuktikan.
 
Ani menyebut selain Waterpark Dwi Sari, Kampus Maritim Pelayaran yang ada di Kampung Gombang, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi juga dikabarkan belum memiliki izin.
 
Meski belum terkonfirmasi dari Dinas terkait, karena kesibukan DPRD yang saat ini tengah menyerap aspirasi masyarakat melalui reses dan musrembang, namun pihaknya meminta agar segala perizinan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membangun usaha.
 
Reporter : Ardi Mahardika
Editor : Dakta Administrator
- Dilihat 2130 Kali
Berita Terkait

0 Comments