Nasional /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 31/01/2020 10:31 WIB

Ingat! Tol Dalam Kota Jakarta Resmi Naik

Tol dalam kota Jakarta (istimewa)
Tol dalam kota Jakarta (istimewa)
JAKARTA, DAKTA.COM - Tol dalam kota Jakarta Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga resmi mengalami penyesuaian tarif sejak Jumat (31/1) pukul 00.00. Kenaikan tarif terjadi untuk Golongan I, II, dan III. 
 
Untuk Golongan I, tarif meningkat dari sebelumnya Rp9.500 menjadi Rp10.000. Sementara Golongan II naik dari Rp11.500 menjadi Rp15.000, dan Golongan III dari Rp15.000 menjadi Rp15.500. 
 
Sedangkan penurunan tarif terjadi untuk Golongan IV dan Golongan V, bagi kendaraan golongan IV turun dari Rp19.000 menjadi Rp17.000, dan kendaraan golongan V turun dari Rp23.000 menjadi Rp17.000. 
 
Menurut Kepala BPJT, Danang Parikesit, kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta tidak akan memberatkan para penggunanya. 
 
"Penyesuaian tarif tol dalam kota yang sudah diterapkan sejak pukul 12 malam tadi hanya mengalami kenaikan sebesar 3,43%, hal ini jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 8,51%," ujar Danang di Jakarta, Jumat (31/1). 
 
Danang menambahkan kenaikan tarif tol dalam kota sesungguhnya sudah mundur dari jadwal semestinya, terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada 30 November 2017 lalu.
 
"Untuk tol dalam kota Jakarta ini memang semestinya naik pada 30 November lalu, karena penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun," tutupnya. **
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1496 Kali
Berita Terkait

0 Comments