Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 31/01/2020 14:14 WIB

Pemkab Bekasi Larang Warga Dirikan Bangunan di Sepadan Sungai

Sungai Cibeet dipersempit untuk pembangunan Water Park Dewi Sari
Sungai Cibeet dipersempit untuk pembangunan Water Park Dewi Sari
CIKARANG, DAKTA.COM - Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang masyarakat agar tidak sembarangan mendirikan bangunan di sepadan sungai.
 
"Masyarakat jangan sembarang melakukan pengurugan bahkan membangun di sepadan sungai karena dikhawatirkannya akan merusak ekosistem, yang terparah bisa menyebabkan banjir," ucap Kabid Sumberdaya Air Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir di Cikarang, Jumat (31/1).
 
Hal ini terkait persoalan di Sungai Cibeet, salah satu anak sungai Citarum itu dipersempit. Dinding turap dibangun membelah sungai yang berada di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang. Sebagian sungai yang masuk wilayah Bekasi diurug tanah untuk pembangunan Water Park Dewi Sari.
 
Turap yang terbuat dari balok beton itu berderet dari wilayah Kampung Ciranggon RT 01 RW01, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. 
 
Saat ini pembangunan water park itu telah dihentikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC).
 
Nur Chaidir menambahkan untuk kewenangan Sungai Cibeet berada di BBWSC, sementara pihaknya hanya melaporkan terkait adanya pengurugan sungai tersebut.
 
Untuk mengatasi pendangkalan khususnya di sungai yang ada di Kabupaten Bekasi, ia mengaku dinasnya telah memiliki program normalisasi
 
Sementara untuk sungai seperti Citarum dan Kali Bekasi sepenuhnya kewenanganya berada di bawah kementerian PUPR.**
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1462 Kali
Berita Terkait

0 Comments